UPTD. BALAI SERTIFIKASI MUTU DAN KEAMANAN PANGAN (UPTD. BSMKP)

Keamanan pangan telah menjadi salah satu isu sentral dalam perdagangan produk pangan. Penyediaan pangan yang cukup disertai dengan terjaminnya keamanan, mutu dan gizi pangan untuk dikonsumsi merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Tuntutan konsumen akan keamanan pangan juga turut mendorong kesadaran produsen menuju iklim persaingan sehat yang berhulu pada jaminan keamanan bagi konsumen.


Penanganan keamanan pangan segar telah menjadi perhatian dunia mengingat bahan pangan segar adalah produk yang memiliki karakteristik mudah rusak akibat terkontaminasi oleh cemaran fisik, kimia maupun mikrobiologi. Keamanan pangan tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan manusia,akan tetapi juga menentukan nilai ekonomi dari bahan pangan itu sendiri. Oleh karena itu, dalam perdagangan internasional telah diterapkan persyaratan keamanan pangan segar serta penting pula terus dikuatkan unit kerja atau kelembagaan yang mempunyai peran penting dalam pengawas keamanan pangan.


Secara khusus di sektor pertanian, Menteri Pertanian melalui peraturan menteri pertanian nomor 20/Permentan/OT.120/2/2010 pasal 23 ayat (1) dinyatakan bahwa untuk pengawasan sIstem jaminan mutu dan keamanan pangan diluar tempat pemasukan atau pengeluaran dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah yang selanjutnya disebut OKKP-D adalah unit kerja di Pemerintah Daerah yang sesuai tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan produk pangan dan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian. Sesuai tuntutan perkembangan teknologi dan akan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean 2015 maka OKKP-D mempersiapkan diri membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Terkait. Proses pembentukan UPTD dilakukan melalui Peraturan Gubernur setempat dan diharapkan setelah membentuk UPTD dalam melaksanakan fungsi pengawasan lebih mandiri, kredibel dan independen.
OKKP-D mempunyai tugas :

  1. Pengawasan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian di tempat pelaku usaha
  2. Pengawasan produk pangan hasil pertanian yang beredar di luar tempat pemasukan dan pengeluaran

Sejarah OKKP-D Provinsi Bali

Terbentuknya OKKP-D di Provinsi Bali adalah berawal dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali (sebelumnya ; Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura) ditunjuk selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Bali berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Bali Nomor 670/03-K/HK/2010 tanggal 10 Juni 2010 tentang penunjukkan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) di Provinsi Bali. Hal ini sebagai tindak lanjut Gubernur Provinsi Bali atas Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 04.SR.220C/M/1/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang penunjukkan instansi yang berwenang dalam penanganan keamanan buah dan sayuran Kepada para Gubernur tentang penunjukkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan di daerah.

OKKP-D Provinsi Bali Mengimplementasikan Pedoman BSN 401-2000 tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk. OKKP-D Provinsi Bali lulus verifikasi oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) dengan Sertifikat Verifikasi terakhir nomor OKKPP-LSP-018 berlaku tanggal 01 Agustus 2017 dan berakhir 31 Juli 2020 untuk ruang lingkup Sertifikasi Prima 2, Prima 3, dan Registrasi PSAT.

Dalam perkembangannya Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali (2018 – 2020) meningkatkan kelembagaan OKKP-D menjadi UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan (UPTD. BSMKP) berdasarkan Peraturan Gubernur Bali nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Dengan adanya Peraturan Gubernur tersebut UPTD. BSMKP bertindak selaku OKKP-D di Provinsi Bali.

Seiring waktu karena perubahan nomenklatur OPD di Provinsi Bali melalui Pergub No. 58 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali melebur dan bergabung ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali dan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menyesuaikan Pergub No. 59 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Bali. Namun untuk UPTD. BSMKP tetap ada dan selaku OKKP-D Provinsi Bali. OKKPD Provinsi Bali juga telah diverifikasi kembali oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan nomor verifikasi OKKPP-LSP-018 dengan ruang lingkup Sertifikasi Prima 3 dan 2, Pendaftaran PSAT, Registrasi Rumah Kemas, Health Certificate (HC), Surat Keterangan Level Penerapan Sanitasi Higienis (SKLPSH) dan Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao (SJMBK). Mengalami penyesuaian dengan dikeluarkannya SK Gubernur No. 211/03-F/HK/2022 Tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Bali menyebutkan bahwa memiliki tugas dan fungsi :

  1. melakukan pelayanan sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Prima 2 dan Prima;
  2. melakukan pelayanan pendaftaran/registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan;
  3. melakukan pelayanan pendaftaran/registrasi pada packing house/rumah pengemasan;
  4. melakukan pelayanan sertifikasi/mengeluarkan surat keterangan mutu pada biji kakao fermentasi;
  5. memberikan pelayanan sertifikasi kesehatan (Health Certificate/HC);
  6. memberikan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB);
  7. dalam perkembangan, terus berupaya untuk memperluas ruang lingkup pengawasan mutu dan keamanan pangan pada Pangan Segar Asal Tumbuhan;
  8. melakukan pengawasan mutu dan keamanan pangan pada produk segar asal tumbuhan
  9. melakukan monitoring dan evaluasi tentang keamanan dan mutu pangan pada produk segar asal tumbuhan; dan
  10. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali selaku Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah.

STRUKTUR ORGANISASI OKKP-D PROVINSI BALI

Sesuai Lampiran pada SK Gubernur Bali Nomor 211/03-F/HK/2022 Tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Bali, susunan keanggotaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Bali yaitu;

  1. Ketua                               : Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali
  2. Sekretaris                         : Kepala UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan
  3. Komisi Teknis/Reviewer
  4. Auditor/Inspektor
  5. Manajer Administrasi
  6. Manajer Teknis
  7. Manajer Mutu

STRUKTUR ORGANISASI UPTD. BALAI SERTIFIKASI MUTU DAN KEAMANAN PANGAN

Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Sertifikasi Mutu Dan Keamanan Pangan Di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali telah mengalami perubahan dan mengalami penggabungan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali bahwa UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Kemanan Pangan meliputi;

  1. Kepala UPTD;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Sertifikasi;
  4. Seksi Laboratorium Pengujian; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

REGULASI

Undang – Undang

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman
  • Undang-undang nomor 13 tahun 2010 Tentang Hortikultura
  • Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 Tentang Perkebunan

Peraturan Pemerintah

  • PP No. 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan
  • PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan
  • PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan
  • PP No. 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional

Peraturan Menteri

  • Permentan No. 20 tahun 2010 Tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian
  • Permentan No. 27 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
  • Permentan No. 32 Tahun 2007 Tentang Pelarangan Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Pada Proses Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras
  • Permentan No. 35 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Penerapan Cara Pengolahan Hasil Pertanian Asal Tumbuhan Yang Baik (GMP)
  • Permentan No. 43 tahun 2010 Tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan Dan Gizi
  • Permentan no. 44 tahun 2009 Tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Baik (GHP)
  • Permentan No. 48 Tahun 2009 Tentang Pedoman Budidaya Buah Dan Sayur Yang Baik
  • Permentan No. 53 tahun 2018 Tentang Keamanan Dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
  • Permentan no. 51 tahun 2012 Tentang Pedoman Penanganan Pascapanen Kakao
  • Permentan No. 60 tahun 2012 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
  • Permentan No. 88 tahun 2011 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan

Keputusan Menteri

  • Keputusan bersama menteri kesehatan dan menteri pertanian nomor 881 tahun 1996 tentang batas maksimum residu pestisida pada hasil pertanian
  • Kepmentan no. 469 tahun 2001 tentang tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa organisme penggangu tumbuhan karantina

LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN

Menyesuaikan Pergub No 59 Tahun 2021 dalam pelaksanaannya UPTD. BSMKP juga melaksanakan pengujian laboratorium pada mutu dan keamanan pangan asal hewan dan PSAT. Dalam perjalanannya,  Laboratorium Kesehatan Hewan (Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali) menjadi Laboratorium Pengujian UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan. Laboratorium ini mempunyai peranan yang sangat penting khususnya dalam memberikan pelayanan pengujian laboratorium dan diagnose penyakit hewan dan pangan asal hewan secara benar dan akurat sesuai dengan standar diagnosa laboratorium pengujian.

Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya data/informasi kesehatan panga nasal hewan yang akurat dalam rangka :

  • Mewujudkan sumberdaya peternakan yang produktif
  • Terkendalinya penyakit hewan menular strategis
  • Menekan resiko masuk dan menyebarnya penyakit yang disebabkan oleh pangan asal hewan ( food borne desease )
  • Mendorong peningkatan ketersediaan pangan yang aman, sehat utuh dan halal (ASUH)

Kegiatan pelayanan pengujian dilaksanakan dalam bentuk pelayanan aktif (active service) dan pelayanan pasif (passive service) sesuai kebutuhan yang ada.

DATA UPTD. BALAI SERTIFIKASI MUTU DAN KEAMANAN PANGAN

Data Registrasi Rumah Pengemasan (Packing House)

Data Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan PD

Data Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB)

Data Sertifikasi Prima