UPTD Laboratorium Perlindungan Tanaman Perkebunan Serius Mendukung Implementasi Perda 8 Tahun 2019 Tentang Sistem Pertanian Organik

Oleh:
Anang Priyono
Fungsional POPT Ahli Madya/ PLt. Kepala UPTD Lab.Perlintanbun

Pada tahun 2020, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendorong penerapan Perda Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, salah satunya yaitu UPTD Laboratorium Perlindungan Tanaman Perkebunan yang berkantor di Banjar Mas, Desa Bedulu, Kabupaten Gianyar.
Sesuai tugas pokok dan fungsi UPTD Laboratorium Perlindungan Tanaman Perkebunan yaitu menyelenggarakan kegiatan perlindungan tanaman pada subsektor perkebunan, maka fokus kegiatan utama yaitu berupa bimbingan teknis pembuatan bahan pengendalian OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) yang ramah lingkungan seperti pembuatan pestisida organik berbahan jamur, atau berbahan tanaman ( pestisida nabati ), pupuk organik cair (POC) dan mikro organisme lokal (MOL), juga perbanyakan bahan tersebut untuk diperbantukan ke petani melalui program peningkatan produksi komoditas perkebunan berkelanjutan bersumber dari APBN Tahun 2020 (Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan), serta Melalui program Pengendalian dan penanggulangan bencana bersumber dari APBD 2020.

Pada kegiatan Bintek Penerapan PHT OPT Kakao seluas 100 Ha di 3 kelompok Tani di kecamatan Selemaded dan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan dan Bintek Penerapan PHT Cengkeh di Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupeten Buleleng seluah 100 Ha, petani didampingi oleh petugas provinsi dan Kabupaten selama 10 bulan melakukan latihan pengamatan OPT, pembuatan bahan pengendalian OPT berupa Metabolit sekunder (pestisida organik berbahan jamur Beauveria bassiana / Trichoderma sp), cara aplikasi yang dipadukan dengan cara budidaya tanaman sehat sehingga diperoleh hasil panen bermutu dan aman untuk konsumsi serta lingkungan, pada akhir kegiatan dilakukan temu lapang mini (Field day) dengan menghadirkan narasumber pada PHT cengkeh seperti: Dr. Ir. Alit Susanta Wirya sebagai ahli penyakit tanaman Universitas Udayana, dan pada PHT Kakao yaitu; Dr. Ir. I Wayan Alit Arta Wiguna, Msi. Sebagai Fungsional Ahli Utama Penyuluh BPPT Provinsi Bali sekaligus Owner Perusahaan Cau Coklat Bali. Petani merasa bersyukur selain dilatih membuat bahan pengendalain secara mandiri dengan dibantu bahan dan peralatan pembuatan Metabolit Sekunder seperti Shaker, isolat jamur, beras, hand sprayer dll, juga diberikan uang saku, konsumsi dan juga upah kegiatan berupa upah pengamatan OPT, pembuatan pestisida organik dan upah aplikasi pestisida organik, sebagai program padat karya selama pandemi Covid 19 dengan nilai mencapai 132,5 juta rupiah.
Pada program pengendalian dan penanggulangan bencana bersumber dari APBD 2020, sebanyak 14 kelompok didampingi dan dibantu bahan pengendalian OPT ramah lingkungan seperti: jamur pengendali OPT, Pestisida organik dari bahan jamur atau bahan tanaman, biourine plus dll di 6 kabupaten yaitu Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng dan Gianyar setara dengan pengendalian OPT seluas 140 ha. Selain itu pada kegiatan APBD dilakukan bintek perbanyakan Lalat Tentara Hitam (Black Soldier Fly) sebagai hewan perombak limbah bahan organik sekaligus sebagi sumber protein pakan ternak dan ikan yang dipadukan dengan bantuan instalasi Hidroponik dan Bintek pembuatan Bahan Pengendalian OPT ramah lingkungan.

Dengan jumlah anggaran 1,09 Milyar lebih bersumber dari APBN dan APBD setelah dirasionalisasi sekitar 30-50 persen untuk kegiatan Pandemi Covid, anggaran tersebut difokuskan untuk kegiatan bimbingan teknis teknologi pengendalian ramah lingkungan dan bantuan bahan pengendalian OPT subsektor perkebunan dengan menyasar 24 kelompok tani dengan luas kebun pengendalian mencapai 370 ha tersebar di 8 Kabupaten merupakan upaya mendukung Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali dalam implementasi Perda 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, karena kendala utama dalam budidaya tanaman subsektor perkebunan, salah satunya adalah karena gangguan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan gangguan anomali iklim. Output dari kegiatan tersebut yaitu: 1. Peningkatan ketrampilan petani dalam pembuatan dan pengaplikasian bahan pengendalian OPT Perkebunan ramah lingkungan (8 klp/230 ha), 2. Bantuan Bahan pengendalian OPT ramah lingkungan (14 klp/ 140 ha), 3. Pemberdayaan petugas UPPT (Unit Pembinaan Perlindungan Tanaman ) dalam pendampingan pengamatan dan pengendalian OPT di 18 kecamatan Seluruh Bali Sedangkan Outcome yang diharapkan yaitu peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan berkelanjutan, dengan kualitas hasil panen aman untuk dikonsumsi dan lingkungan lestari menuju Bali Pulau Organik.

Gianyar, 23 November 2020