
Rabies di Bali belum kelar, vaksinasi rabies massal masih perlu digelar. Vaksinasi rabies secara massal pada hewan penular rabies (HPR) di Bali digelar setiap tahun sejak 17 tahun yang lalu dimana Bali mulai tertular rabies tahun 2008. Tahun ini vaksinasi rabies massal akan dimulai pada bulan Mei 2025 yang pencanangannya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2025 di Lapangan Mini, Depan Kantor ITDC The Nusa Dua, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Semua hewan berdarah panas atau hewan menyusui dapat tertular dan menjadi penular rabies, namun penularan rabies kepada hewan dan manusia pada umumnya terjadi melalui gigitan anjing, kucing dan kera sehingga mereka dinamai hewan penular rabies (HPR), dan vaksinasi rabies massal diprioritaskan pada hewan-hewan tersebut.
Disamping vaksinasi massal, dinas juga melayani vaksinasi harian bagi masyarakat yang membawa HPRnya ke Dinas dalam hari/jam kerja. Semua vaksinasi rabies pada HPR ini tidak dikenakan biaya.
Selain vaksinasi rabies pada HPR, strategi penanganan rabies di Bali juga dilakukan melalui penyuluhan atau komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada Masyarakat dan kontrol populasi.
Materi KIE kepada masyarakat meliputi :
- Penyakit rabies yang zoonosis dan bahayanya terhadap hewan, juga manusia yang tidak ada obat untuk menyembuhkannya dan selalu berakhir dengan kematian.
- Cara mencegah penularan rabies dan tindakan terhadap gigitan HPR
- Perda Bali No.15 tahun 2009 tentang pengendalian penyakikit rabies
- Perda Bali No. 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat,dan Pelindungan Masyarakat, khususnya pasal 28 yang berkaitan dengan pencegahan penularan rabies, mencantumkan:
Setiap orang dilarang:
- mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing;
- melepas hewan/ternak peliharaan di tempat umum tanpa pengawasan pemilik;
- menelantarkan hewan/ternak peliharaan;
- menyiksa hewan/ternak;
- memelihara hewan/ternak yang membahayakan orang di lingkungan sekitar tanpa izin;
Kontrol populasi adalah upaya untuk mengatur pertumbuhan atau penurunan populasi hewan penular rabies terutama anjing, karena anjing merupakan penular utama penyakit rabies kepada hewan dan manusia. Korban jiwa akibat rabies di Bali mencapai lebih dari 200 orang dan semuanya tertular rabies dari gigitan anjing.
Kontrol populasi yang diterapkan di Bali adalah sterilisasi terutama pada anjing liar, baik yang diliarkan oleh pemiliknya maupun anjing liar yang tidak bertuan karena dibuang oleh pemiliknya.
Vaksinasi rabies massal tahun 2025 dicanangkan bertepatan dengan perayaan World Veterinary Day, mengambil thema : “Eradicating rabies through animal vaccination for the safety of communities and tourists.” (Memberantas rabies melalui vaksinasi pada hewan, untuk keamanan Masyarakat dan wisatawan), yang akan diawali dengan kegiatannya vaksinasi rabies dan sterilisasi HPR liar di lingkungan ITDC Nusa Dua dan di desa-desa penyangganya yaitu Bualu, Peminge, dan Kampial. Kegiatan ini diinisiasi oleh Grand Hyatt Bali sebagai kepeduliannya terhadap keamanan dan kenyamanan pariwisata di Bali, dan dilaksanakan bekerjasama dengan Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Badung, Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali, LSM Bali Animal Welfare (BAWA) dan Seva Bhuana.
Besar kerinduan Bali sebagai tujuan wisata dunia untuk bebas kembali dari penyakit rabies dan untuk itu sangat dibutuhkan kerjasama dari semua pihak terutama seluruh masyarakat.
Masyarakat diharapkan untuk mentaati peraturan yang telah diterbitkan Pemerintah (Perda Bali No.15 tahun 2009 dan Perda Bali No. 5 tahun 2023) dan memelihara HPR terutama anjing dengan penuh rasa cinta kasih dan bertanggung jawab.
Dengan kolaborasi antar instansi, baik pemerintah maupun swasta dan masyarakat yang berkomitmen dan penuh semangat, semoga Bali bebas kembali dari penyakit rabies seperti sebelum tahun 2008. (Leestya_2025.04)
