WAKTU LAYANAN

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat

Senin – Kamis 07:30 – 15:30 WITAJumat 07:30 – 13:00 WITA
Di luar jam pelayanan itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mengandalkan aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga menyediakan alamat email distanpangan@baliprov.go.id untuk korespondensi.