Wujud Kepedulian Pemerintah Provinsi Bali Terhadap Pemasaran Produk Pertanian Di Bali

Oleh :
KETUT ARJAWA,SP,M.SI
APHP Madya

Perkembangan usaha pertanaian di Bali sampai saat ini belum menggembirakan, salah satu kendala yakni dibidang pemasaran produk pertanian, belum adanya kepastian jaminan pasar secara berkesinambungan. Karena diera sekarang ini berbagai usaha penuh persaingan, relatif sulit bagi petani produsen menembus pasar yang membutuhkan produk pertanian lokal.

Kendala lain yang masih menjadi kendala pemasaran bersama adalah komitmen para petani belum secara konsisten dapat dilaksanakan, dampaknya adalah posisi tawar petani sebagai produsen lemah.  Bahkan sering terjadi ketika adanya panen raya, produksi melimpah, suplay deman tidak seimbang maka sesuai dengan hukum ekonomi terjadi fluktuasi harga, situasi tersebut dapat dimungkinkan adanya penurunan animo petani untuk meningkatkan produksi baik kuantitas maupun kualitas.

Beberapa pendekatan telah diupayakan untuk dicoba untuk memecahkan kendala yang ada, dari mulai menumbuhkan jejaring pasar dengan memberdayaan lembaga-lambaga petani yang ada maupun membentuk Lembaga pemasaran seperti Sub Terminal Agribisnis (STA), mempertemukan antara pelaku pasar dan produsen dengan penandatangan MoU atau dengan penyelenggaraan promosi-promosi, pameran atau pasar lelang.  Namun sampai saat pemasaran produk pertanian belum sesuai harapan.

Dalam upaya memecahkan masalah tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan strategis yang menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat  petani dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang terdiri dari 14 Bab dan 30 Pasal yang telah diresmikan pada tanggal      7 Januari 2019 di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli dan sekaligus sebagai ajang sosialisasi dan peresmian implementasi Pergub 99 Tahun 2018 tersebut. Hadir pada acara Sosialisasi tersbut adalah Wagub Cok Ace, Ketua DPRD Bali yang diwakili oleh Ketua Komisi IV, Sekda Dewa Indra, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Bupati Bangli beserta jajarannya Kepala OPD terkait di Provinsi Bali, Kepala OJK Regional 8 dan stakeholders di bidang pariwisata dan pertanian. Hadirin sangat menyambut gembira dan  mengapresiasi positif kehadiran Pergub terebut yang berpihak kepada Masyarakat tani. Acara tersebut dengan slogan ”Cintai produk dalam negeri, gunakan produk daerah sendiri” dengan tujuan dapat menggugah partisipasi masyarakat dan Desa Adat/Pakraman untuk berperan aktif mensosialisasikan, mempromosikan, dan membangkitkan kebanggaan terhadap produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali

Pada kesempatan tersebut Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan Pergub ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Lebih lanjut secara rinci dijelaskan oleh Gubernur Bali bahwa Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 mewajibkan toko swalayan, hotel restoran dan katering untuk menyerap produk pertanian lokal.

Toko Swalayan diwajibkan membeli dan menjual dengan rincian masing-masing Produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 % dari total volume produk yang dipasarkan dan Produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari total volume produk yang dipasarkan. 

Lebih jauh ditegaskan oleh Gubernur Bali  dalam hal pemanfaatan produk pertanian lokal, setiap Hotel, Restoran dan Katering diwajibkan untuk mengutamakan pemanfaatan produk pertanian lokal dalam memenuhi kebutuhan dalam menjalankan usahanya dengan rincian masing-masing untuk produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan paling sedikit 30 % dari volume produk yang dibutuhkan; untuk produk peternakan paling sedikit 30 % dari kebutuhan hotel dan restoran dan paling sedikit 10 % dari kebutuhan industri pengolahan/meat processing; untuk produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari volume produk yang dibutuhkan; dan untuk produk industri lokal Bali paling sedikit 20 % dari volume produk yang dibutuhkan.

Sebagai inti dari implementasi Pergub tersebut dalan hal terwujudnya jaminan dan kepastaian pasar.  Diwajibkan bagi pengusaha Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan bermitra dengan Petani, Subak, Kelompok-kelompok tani, Kelompok-kelompok usaha produktif, Asosiasi profesi, para Pelaku UMKM, Koperasi, atau badan usaha, sehingga masyarakat petani dapat betul-betul merasakan manfaat dari Pegub teresebut.

Yang paling ditunggu-tunggu oleh para petani produsen adalah tentang adanya kepastian tentang harga produknya. Dalam Pergub tesebut telah mewajibkan Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan untuk membeli produk pertanian lokal Bali dengan harga paling sedikit 20 % di atas biaya produksi dari petani, kelompok-kelompok tani, subak dan pelaku usaha tani. 

 Disisi lain Peraturan Gubernur ini juga mengatur sistem pembayaran dalam transaksi antara petani dengan pihak Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan dimana ketika terjadi transaksi dapat dipergunakan dengan sistem  pembayaran tunai dan tunda bayar. Pembelian produk pertanian lokal oleh Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan melakukan pembelian dari petani, subak, kelompok tani dan kelompok usaha produktif pembayaran wajib dilakukan secara tunai; dan pembelian secara tunda bayar maka wajib melakukan pembelian produk pertanian lokal Bali melalui Perusahaan Daerah, paling lama  1 bulan harus sudah dilakukan pembayaran. 

Kendala lain yang juga telah diakomodasi dalam Peraturan Gubernur tersebut dalam hal permodalan, Pemerintah Provinsi Bali akan memfasilitasi para petani dan pengerajin berupa Sarana prasarana. Fsilitas tersebut berupa akses pembiayaan, pembinaan merek, kemasan dan label, penyelenggaraan promosi,  Penyelenggaran temu usaha, Penyelenggaraan festival tematik, Bimbingan teknis bagi petani dan pelaku UMKM, dan/atau Penyediaan informasi pasar.

Pada kesempatan tersebut juga telah terjadi kesepakatan kerjasama dibidang pemasaran hasil produk pertanian lokal antara petani produsen dengan pengusaha hotel dan restoran dengan ditandatangani MoU antara kedua belah pihak disaksikan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali.

Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong partisipasi masyarakat dan Desa Adat/Pakraman untuk berperan aktif mensosialisasikan, mempromosikan, dan membangkitkan kebanggaan terhadap produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali dengan menggunakan slogan ”Cintai produk dalam negeri, gunakan produk daerah sendiri”.