Selayang Pandang UPTD BMSKP

MOTTO

OKKP-D Bali Ada Untuk Melayani, dan OKKP-D Bangga Bisa Melayani

VISI

Bali sebagai Pusat Produksi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang berdaya saing serta memenuhi Persyaratan Standar Mutu dan Keamanan Pangan

REGULASI

Undang – Undang

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
  • Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman
  • Undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
  • Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan

Peraturan Pemerintah

  • PP No. 14 Tahun 2002 tentang karantina tumbuhan
  • PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
  • PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
  • PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi nasional

Peraturan Menteri

  • Permentan No. 20 tahun 2010 tentang sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian
  • PErmentan No. 27 Tahun 2009 tentang Pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan
  • Permentan No. 32 Tahun 2007 tentang Pelarangan penggunaan bahan kimia berbahaya pada proses penggilingan padi, huller dan penyosohan beras
  • Permentan No. 35 Tahun 2008 tentang persyaratan dan penerapan cara pengolahan hasil pertanian asal tumbuhan yang baik (GMP)
  • Permentan No. 43 tahun 2010 tentang pedoman sistem kewaspadaan pangan dan gizi
  • Permentan no. 44 tahun 2009 tentang pedoman penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman yang baik (GHP)
  • Permentan No. 48 Tahun 2009 tentang pedoman budidaya buah dan sayur yang baik
  • Permentan No. 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu pangan segar asal tumbuhan
  • PErmentan no. 51 tahun 2012 tentang pedoman penanganan pascapanen kakao
  • Permentan No. 60 tahun 2012 tentang rekomendasi impor produk hortikultura
  • PErmentan No. 88 tahun 2011 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asaltumbuhan lampiran I : jenis PSAT dan cemaran, Lampiran II : pengaukan dan ekuivalensi hokum, Lampiran III : keterangan PSAT , Lampiran IV : Tata cara pengambilan contoh, Lampiran V : laboratorium, Lampiran VI : survailance

Keputusan Menteri

  • Keputusan bersama menteri kesehatan dan menteri pertanian nomor 881 tahun 1996 tentang batas maksimum residu pestisida pada hasil pertanian
  • Kepmentan no. 469 tahun 2001 tentang tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran mediapembawa organisme penggangu tumbuhan karantina