PPAS
Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen yang memuat prioritas program dan kegiatan pembangunan serta batas maksimal anggaran sementara yang dialokasikan untuk setiap urusan, program, dan kegiatan dalam satu tahun anggaran. PPAS menjadi dasar dalam penyusunan RKA perangkat daerah dan membantu memastikan alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
PPAS Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026
PPAS • 2026
