UPTD. BALAI SERTIFIKASI MUTU DAN KEAMANAN PANGAN PROVINSI BALI

SEJARAH

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan  meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengembangan sistem aplikasi pemerintahan berbasis elektronik, serta melaksanakan tugas kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis yang bersifat pelaksanaan dari Dinas, maka diperlukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Salah satu UPTD yang dibentuk adalah Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan (BSMKP).

UPTD BSMKP Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

UPTD BSMKP bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang dalam urusan pemerintahan di bidang pengawasan serta sertifikasi mutu dan keamanan pangan. Tujuan utama unit ini adalah menyediakan pangan yang bermutu dan aman dikonsumsi, sekaligus mendukung pelaksanaan ekspor komoditas pertanian.

UPTD. BSMKP memiliki fungsi :

  1. Memberikan pelayanan sertifikasi jaminan mutu dan keamanan pangan pada Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) melalui proses sertifikasi dan registrasi diantaranya melakukan pengawasan mutu dan keamanan pangan pada tingkat produsen, melakukan pengawasan pangan beredar dan melakukan pengawasan berkala (surveilen) pada produk pertanian yang telah bersertifikat dan telah diregistrasi;
  2. melaksanakan pengujian laboratorium terhadap pelayanan veteriner yang meliputi pengujian penyakit hewan terkait keamanan pangan asal hewan dan pengujian produk pangan asal hewan (PAH) di wilayah provinsi; dan
  3. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI UPTD. BALAI SERTIFIKASI MUTU DAN KEAMANAN PANGAN PROVINSI BALI

Rincian tugas masing – masing jabatan pada UPTD. BSMKP telah tertuang pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. 

MANAJEMEN SDM

No.Jenis JabatanJumlah (Orang)
1.Kepala UPTD1
2.Kepala Sub Bagian Tata Usaha1
3.Kepala Seksi Sertifikasi1
4.Kepala Seksi Laboratorium Pengujian1
5.ASN12
6.Non ASN / PPPK26

JENIS PELAYANAN

NILAI SKM UPTD. BSMKP : 89,80

Alamat Kantor: Jalan Wr. Supratman No. 71 Denpasar (Gedung Timur)
Alamat Laboratorium: Jalan Gurita No. 6 Sesetan, Denpasar Selatan
Email UPTD: uptdbsmkp@gmail.com
Email Laboratorium Pengujian: upt.labkeswanbali@gmail.com

Kontak Laboratorium Pengujian:

  • Telfon : (0361) 4723475
  • Whatsapp: wa.me/6289669233713

Media Sosial:

  • Instagram: @uptd.bsmkp