PeraturanPeraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Peredaran Hewan Penular Rabies (HPR) admin24 October 202524 October 202501 mins tentang Tata Cara Peredaran Hewan Penular Rabies (HPR) Pergub No. 19 Th 2010 Tata Cara Peredaran HPRDownload Post navigation Previous: Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 tentang Penutupan Sementara Pemasukan dan/atau Pengeluaran Anjing, Kucing, Kera dan Hewan Sebangsanya dari dan/atau ke Provinsi BaliNext: Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 tentang Gerakan Selamatkan Pangan Melalui Aksi Stop Boros Pangan
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 tentang Gerakan Selamatkan Pangan Melalui Aksi Stop Boros Pangan admin24 October 202524 October 2025 0