Audiensi Sertifikat Profesional Anjing Kintamani Bali Dari CIA (Certified Internal Auditor)

Ketua Himpunan Trah Anjing Kintamani Bali (HTAKB) hadir secara langsung untuk memfasilitasi penyerahan sertifikat professional trah Anjing Kintamani Bali yang secara definitif diakui dunia. Butuh waktu yang cukup lama yaitu 10 tahun untuk menaikkan status Anjing Kintamani menjadi salah satu anjing lokal sebagai anjing ras Indonesia. Tahun 2019 Federation Cynologique International (FCI), organisasi internasional untuk perlindungan dan pengembangan semua trah dan galur murni anjing di dunia, sudah secara resmi mengakui Anjing Kintamani Bali sebagai satu trah tersendiri anjing asli Indonesia.

Sampai dengan tahun ini melalui Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali ikut mendukung upaya ini agar trah anjing kintamani Bali agar dinaikkan statusnya dan diakui dunia dengan melakukan monitoring dengan melakukan kontes, catatan penyebaran dari segi jumlah maupun kualitas dan persyaratan lainnya.

Bapak Wijaya selaku penasehat HTAKB menyampaikan bahwa dengan adanya pengakuan sertifikat ini menjadi penting untuk diingatkan bahwa Anjing Kintamani Bali supaya ini tidak diakui oleh pihak-pihak tertentu, berhak mengikuti sejumlah kompetisi dan show anjing tertentu di tingkat internasional. Selain itu, dokumen kelahiran dan silsilah setiap Anjing Kintamani Bali juga berhak diberikan sertifikat dg nama lisensi internasional Kintamani Bali Dog.

Dari pertemuan secara langsung tersebut bersama dengan Plt. Kadistanpangan Bali, Bapak Ketut Lihadnyana juga menyampaikan bahwa Anjing Kintamani Bali ini merupakan plasma nutfah Bali yang bukan hanya milik pemerintah dalam hal ini Bidang Peternakan di bawah naungan Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, tapi juga milik masyarakat yang upaya perlindungan dan pengembangan ikut mendukung pengembangan Anjing Kintamani Bali.