Kedudukan dan Alamat

Kedudukan

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali bahwa Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas Pembantuan dan Dekonsentrasi selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah

Alamat

Jl. WR Supratman No.71, Desa Sumerta Kaja, Kecamatan Denpasar Timur., Kota Denpasar, Bali 80236
Telp. (0361) 228716, Fax (0361) 231967

Kanal Digital
Email: distanpangan@baliprov.go.id
Facebook : distanpanganbali
Instagram : @distanpanganbali
Twitter : @distanpnganbali