SIBENIH

SIBENIH merupakan Sistem Informasi Perbenihan yang memberikan informasi mengenai ketersediaan benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan di Provinsi Bali serta Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

Sertifikasi benih adalah serangkaian pemeriksaan dan pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat mutu benih. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kualitas mutu benih yang unggul dan melindungi konsumen atau pengguna benih dari peredaran benih palsu dan benih yang mutunya tidak baik. Dasar penyelenggaraan sertifikasi benih tanaman perkebunan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2015.

UPTD. BPPSTPHBUN melayani penyelenggaraan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan dan

Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura. Berikut Alur Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Perkebunan pada UPTD. BPPSTPHBUN :

Berikut Alur Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada UPTD. BPPSTPHBUN :

Untuk melihat ketersediaan Benih Bersertifikat bisa dilihat pada link berikut :

  1. Ketersediaan Benih Tanaman Pangan bit.ly/sibenih-tanpangan
  2. Ketersediaan Benih Tanaman Hortikultura bit.ly/sibenih-horti
  3. Ketersediaan Benih Tanaman Perkebunan bit.ly/sibenih-bun

Syarat-Syarat permohonan, kelengkapan dokumen, tata cara pengisian bisa dilihat pada E-book berikut: bit.ly/e-book-sertibenih

Formulir surat permohonan benih bisa diunduh pada link berikut: bit.ly/forn-sertifikasi-benih

Untuk mengajukan permohonan sertifikasi benih bisa di isi pada link berikut: bit.ly/form-sibenih