Kode Etik Penyuluh Pertanian

Ni Wajan Leestyawati Palgunadi
Penyuluh Pertanian Utama

Penyuluh Pertanian adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian. Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan pertanian.

Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 02/PER/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, Penyuluh Pertanian diakui sebagai suatu profesi. Sebagaimana profesi yang lain, Penyuluh Pertanian memiliki kode etik.

Kode artinya tanda bisa dalam bentuk lisan maupun tulisan. Etik atau etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Jadi
 Kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (kbbi.lektur.id, 2022). Kode etik dapat juga didefinisikan sebagai suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis, yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik , dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. (detik.com/edu/detikpedia/).

Kode etik bagi profesional dibuat dengan tujuan untuk: (1). Memandu profesional dalam memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau para kliennya, (2). Melindungi perbuatan dari yang tidak professional, (3). Meningkatkan mutu pengabdian profesi, (4). Memelihara lingkungan profesi yang kondusif. Sedangkan fungsi Kode Etik bagi professional antara lain: (1). Sebagai sarana kontrol sosial, (2). Menghubungkan nilai dan norma dengan pelayanan (keprofesian), (3). Mencegahan campur tangan pihak lain yang dapat merugikan dan (4). Mencegahan kesalahpahaman dan konflik.

Kode etik Penyuluh Pertanian bernama Panca Etika Penyuluh Pertanian, yang disepakati dan disyahkan dalam Kongres III Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada tanggal 15 Juli 1996.

Panca Etika Penyuluh Pertanian terdiri dari lima panduan atau aturan profesional yang harus diikuti oleh Penyuluh Pertanian dalam melakukan tugasnya, yaitu:.  

  1. Penyuluh Pertanian beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta senantiasa menghormati   dan memperlakukan petani-nelayan beserta keluarganya sederajat dengan dirinya.
  2. Penyuluhan Pertanian senantiasa menempatkan keinginan dan kebutuhan petani-nelayan sebagai dasar utama pertimbangan dalam mengembangkan program apapun bersama petani nelayan beserta keluarganya.
  3. Penyuluhan Pertanian senantiasa lugas, tulus dan jujur dalam menyampaikan informasi, saran ataupun rekomendasi dan bertindak sebagai motivator, dinamisator, fasilitator serta katalisator dalam membimbing petani-nelayan beserta keluarganya.
  4. Penyuluhan Pertanian senantiasa memiliki dedikasi dan pengabdian untuk membela kepentingan petani-nelayan atas dasar kebenaran serta dalam melaksanakan tugas senantiasa memperlihatkan perilaku teladan, serasi, selaras dan seimbang kepada semua pihak.
  5. Penyuluhan Pertanian senantiasa memelihara kesetiakawanan dan citra koprs Penyuluhan Pertanian atas prinsip “ silih asuh silih asih dan silih asah “ serta senantiasa bersikap dan bertingkah laku yang menghormati agama, kepercayaan, aturan, norma dan adat istiadat setempat.

Dengan berpedoman kepada kode etik tersebut, setiap Penyuluh Pertanian akan menjadi seorang professional untuk pertanian Indonesia yang maju, mandiri dan modern.

Kepustakaan

  1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 02/PER/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.
  2. https://kbbi.lektur.id › kode-etik, 10 Januari 2022
  3. Arti Kode Etik di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
  4. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5632181/apa-yang-dimaksud-dengan-kode-etik-ini-tujuan-beserta-fungsinya.
  5. http://cybex.pertanian.go.id/artikel/97137/adakah-kode-etik-penyuluh-pertanian