LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI BALI

Good governance merupakan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik. Wujud dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan ditandai adanya pemerintahan yang demokratis. Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap penyelenggara pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa bernegara. Sejalan dengan itu dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor : 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 589/IX/6/Y/1999 tanggal 20 September 1999, yang kemudian diperbaharui dengan keputusan Nomor 239/IX/6/2003 tanggal 25 Maret 2003. LKjIP ini merupakan media akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi dan peningkatan kinerja, serta merupakan bagian dari sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 menyebutkan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran, melalui pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan ( disclosure ) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Tujuan dari LAKIP ini memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai; dan − Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.

Inpres Nomor 7 tahun 1999 mewajibkan setiap instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara mulai dari pejabat Eselon II keatas untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijakan yang ditempuh berdasarkan perencanaan strategik yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah. Berdasarkan hasil evaluasi internal melalui pengukuran kinerja kegiatan dan sampai pengukuran pencapaian sasaran yang telah disusun dalam LKjIP Tahun Anggaran 2021, bahwa kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali termasuk kategori baik (B) dengan rata-rata pencapaian output kinerja sebesar > 100, capaian kinerja ini adalah menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran/tujuan yang telah ditetapkan. Disamping keberhasilan yang telah dicapai dalam pencapaian kinerja tersebut, baik yang bersifat internal maupun eksternal, juga hambatan / kendala yang dijumpai perlu dicarikan solusi pemecahannya. Sehubungan dengan hal tersebut, kedepan akan terus dilakukan upaya peningkatan kinerja, guna mengoptimalkan setiap sumber daya yang ada dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Berikut Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali sebagai berikut :