Pedoman Evaluasi Kelayakan Kebun Sumber Benih Tanaman Perkebunan

Evaluasi Kelayakan Kebun Sumber Benih Tanaman Perkebunan merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan UPTD. Benih/Bibit Perkebunan yang memiliki tugas dan fungsi perbenihan. Dasar dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan.

Dalam melaksanakan tugasnya, UPTD. Benih/Bibit Perkebunan dibantu oleh tim teknis yang terdiri dari Pengawas Benih Tanaman (PBT) dan Dinas yang Membidangi Perkebunan. Untuk itu, agar memudahkan tim melaksanakan kegiatan evaluasi, UPTD. Benih/Bibit Perkebunan menyusun Buku Saku Pedoman Evaluasi Kelayakan Kebun Sumber Benih Tanaman Perkebunan sebagai acuan kegiatan.

Berikut Buku Saku Pedoman Evaluasi Kelayakan Kebun Sumber Benih Tanaman Perkebunan dalam bentuk E-book: Buku Saku Evaluasi Kelayakan Kebun Sumber Benih Tanaman Perkebunan