Pelayanan UPTD. Balai Benih Induk Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali

UPTD BBITPHBUN sebagai unit teknis operasional produksi/perbanyakan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan. Balai Benih Induk Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali di Luwus Tabanan merupakan salah satu unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang didalamnya ada pengaturan masalah benih, maka peranan benih/bibit tanaman memperoleh perhatian lebih besar. Seperti diketahui bahwa benih adalah cikal bakal dari suatu kehidupan tanaman, sehingga merupakan penentu keberhasilan suatu usaha pertanian. Karena benih merupakan penentu atau kunci keberhasilan, tentunya benih tersebut harus bermutu. Untuk memperoleh benih bermutu tidaklah mudah, karena prosesnya sangat dipengaruhi oleh banyak faktor baik dari dalam benih itu sendiri maupun faktor di luar benih (lingkungan). Untuk memperoleh benih yang bermutu diperlukan suatu perangkat pengelolaan benih dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali pada UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. Perangkat tersebut memiliki teknologi untuk memproduksi benih, menganalisis mutu benih, menyimpan, memasarkan, dan mengedarkan tanpa harus mengurangi mutunya.