DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5620 Tahun 2026 tentang Penggunaan Kotoran Hewan sebagai Pupuk Tanaman. Surat Edaran ini menjadi pedoman dalam penggunaan kotoran hewan sebagai bahan pupuk tanaman dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan tanaman, lingkungan, dan kenyamanan masyarakat. Penerbitan Surat Edaran tersebut sekaligus menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Larangan Penggunaan Kotoran Hewan sebagai Pupuk Tanaman telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan tersebut berlaku sejak Surat Edaran Nomor 5620 Tahun 2026 ditetapkan di Denpasar pada 30 Juli 2026.

Dengan adanya ketentuan baru ini, masyarakat dan pelaku pertanian tidak dilarang menggunakan kotoran hewan sebagai pupuk, namun kotoran hewan yang digunakan harus diolah secara sempurna sesuai tata cara pengolahan pupuk organik yang baik dan benar. Surat Edaran Nomor 5620 Tahun 2026 diterbitkan berdasarkan pemantauan di lapangan yang menunjukkan masih maraknya penggunaan kotoran hewan yang belum diolah secara sempurna sebagai pupuk oleh petani di sejumlah daerah sentra produksi pertanian. Penggunaan kotoran hewan mentah atau yang belum diolah secara sempurna dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif. Di antaranya masih terdapatnya biji gulma yang berpotensi tumbuh menjadi gulma baru, kandungan mikroba patogen yang dapat menyebabkan penyakit pada tanaman, hingga proses dekomposisi yang dapat menimbulkan bau tidak sedap dan menghasilkan gas rumah kaca.
Selain itu, proses dekomposisi kotoran hewan yang belum sempurna dapat menghasilkan panas yang berpotensi memengaruhi kondisi tanah dan pertumbuhan tanaman. Kotoran hewan yang belum diolah juga dapat menjadi media pertumbuhan lalat yang merupakan salah satu vektor pembawa penyakit bagi manusia serta mengganggu kenyamanan, khususnya wisatawan yang berkunjung ke lokasi pertanian.
Melalui Surat Edaran ini, menjadi bentuk sosialisasi bahwa penggunaan kotoran hewan sebagai pupuk harus melalui proses pengolahan yang tepat. Petugas pertanian juga didorong untuk secara intensif memberikan sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan kepada petani, termasuk dalam proses pengolahan kotoran hewan sebagai bahan baku pupuk organik. Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat agar tidak menggunakan kotoran hewan mentah secara langsung sebagai pupuk di areal pertanian.
Kebijakan ini menempatkan kotoran hewan bukan sebagai bahan yang dilarang untuk dimanfaatkan, melainkan sebagai sumber bahan organik yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk setelah melalui proses pengolahan yang baik dan benar. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak lagi memahami kebijakan sebelumnya sebagai larangan mutlak terhadap penggunaan kotoran hewan. Yang tidak diperbolehkan adalah penggunaan kotoran hewan yang masih mentah atau belum diolah secara sempurna secara langsung pada tanaman.
Pemerintah Provinsi Bali melaui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mengajak masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha pertanian, untuk mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 5620 Tahun 2026 demi mendukung pertanian yang sehat, ramah lingkungan, serta berkelanjutan.
