Tugas Pokok
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali bahwa Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas Pembantuan dan Dekonsentrasi selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah
Fungsi
Dalam menyelenggarakan urusan dan kewenangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian dan bidang pangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan bidang pangan;
- Penyelenggaraan administrasi Dinas bidang pertanian dan bidang pangan;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.