Penyelengaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Bali

Oleh :
Ir. I Md. Tresna Kumara, MMA
Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya

Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi. Informasi ini untuk memberikan arah dan rekomendasi bagi para pembuat keputusan dalam penyusunan program, kebijakan, serta pelaksanaan intervensi di tingkat pusat dan daerah.

Ketahanan Pangan Provinsi Bali adalah untuk mewujudkan Visi Pembangunan Bali Tahun 2018-2023 Nangun Sat Kerti Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pembangunan sektor pertanian dijabarkan melalui Misi kesatu yaitu memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, dan papan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan Krama Bali, dan Misi kedua yaitu mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Dalam rangka terpenuhinya kebutuhan pangan salah satunya adalah melalui penyelengaraan cadangan pangan Pemerintah Provinsi.

Dasar hukum penyelenggaran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembar Republik Indonesia Nomor 6573)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kartahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia  Nomor 5680)
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 481)

Penyelangaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Bali telah ditetapkan melalui Perda Nomor 10 Tahun 2022 tertanggal 2 Nopember 2022. Beberapa hal yang diatur dalam Perda antara lain:

  1. Tujuan Penyelengaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah untuk mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat bencana alam dan bencana sosial, dan menyediakan bantuan pangan untuk masyarakat rawan pangan, masyarakat miskin dan/atau daerah lain yang membutuhkan.
  2. Jenis cadangan pangan pemerintah provinsi adalah beras dan pangan pokok tetentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penetapan jumlah cadangan pangan pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  4. Adapun perhitungan penetapan jumlah Cadangan Beras Pemerintah Provinsi Bali berdasarkan Permentan RI Nomor 11/Permentan/KN.130/2018 diperoleh jumlah 429 ton. Perhitungan tersebut sebagai dasar untuk menentukan target Cadangan Pangan Pemerintah Bali dan Kabupaten/Kota seluruh Bali khusus untuk pangan utama Beras dengan perhitungan sebagai berikut :
    • Cadangan Beras total Provinsi “X” dimana “X’= 0,5 x Jumlah penduduk Provinsi x konsumsi beras perkapita pertahun/1000
    • Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP) = 20 % Cadangan beras total Provinsi “X”
    • Cadangan beras Pemerintah Kabupaten/Kota (CBPK) = Y, dimana : “Y’= 80 % x cadangan beras total Provinsi “X” x rasio jumlah penduduk Kab/Kota Ý”terhadap jumlah penduduk Provinsi “X”

Berdasarkan rumusan tersebut diatas setelah dimasukkan data antara lain :

  • Jumlah penduduk Provinsi Bali (Estimasi penduduk Bali Tahun 2020 : 4.336.900)
  • Konsumsi beras per kapita per tahun Provinsi Bali (99 kg/Kap/tahun)

Perhitungan CBPP dan CBPK sebagai berikut :