Arti Penting Pemasaran Komoditas Peternakan saat Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku

Oleh:
I Wayan Suarjana, S.TP
NIP. 19941211 202012 1 005
Calon Analis Pasar Hasil Pertanian-Ahli Pertama

Penyakit kuku dan mulut atau yang lebih dikenal oleh masyarakat akhir-akhir ini sebagai PMK bukanlah penyakit yang baru menyerang hewan/ternak berkuku belah. PMK pertama kali ditemukan di Indonesia atau yang pada saat itu masih bernama Hindia Belanda pada tahun 1887 bersamaan dengan importasi sapi-sapi dari negeri Belanda kala itu. Kemudian setelah sempat hilang dan timbul, pada periode tahun 1970-an PMK kembali mewabah di Indonesia. Berbagai kebijakan diambil pemerintah kala itu baik dengan pemusnahan ternak terinfeksi PMK maupun dengan melakukan vaksinasi massal selama kurang lebih 3 tahun hingga tahun 1986. Kebijakan ini dinilai berhasil dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260/1986 yang menyatakan Indonesia bebas PMK, kemudian keputusan ini diperkuat oleh keputusan OIE (organisasi dunia yang berkaitan dengan kesehatan hewan) dalam resolusi OIE Nomor XI /1990 (Wijayanti, 2022).
Indonesia merupakan salah satu negara tujuan ekspor produk peternakan yang sangat potensial bagi negara-negara eksportir. Besarnya jumlah penduduk menjadi pasar yang menggiurkan bagi negara lain untuk dapat memasarkan komoditas peternakannya di Indonesia. Pada tahun 2016 Indonesia melakukan importasi daging dari India padahal negeri tersebut belum dinyatakan bebas PMK. Kemudian hal yang dikhawatirkan oleh berbagai kalangan akhirnya menjadi kenyataan dimana pada bulan April 2022 PMK mulai menyebar kembali diberbagai wilayah di Indonesia. Kondisi ini merupakan hal yang sangat merugikan bagi dunia usaha sektor peternakan di Indonesia baik peternakan sapi, kerbau, kambing, babi dan lainnya. Terlebih sektor usaha peternakan sebagian besar merupakan usaha rakyat yang sangat rentan terhadap berbagai risiko.
Kenyataan bahwa PMK telah ditemukan di berbagai daerah di Indonesia saat ini sudah barang tentu akan menurunkan kepercayaan negara lain akan sisi keamanan pangan komoditas peternakan Indonesia. Selain itu, negara-negara yang selama ini menjadi importir produk peternakan Indonesia mulai selektif bahkan bukan tidak mungkin akan menghentikan importasinya sampai Indonesia dinyatakan bebas PMK. Hal ini merupakan hal yang patut dicermati dalam konteks penanganan PMK di Indonesia. Penanganan PMK harus komprehensif untuk mewujudkan Indonesia bebas PMK dan mengamankan sisi pemasaran komoditas peternakan baik di dalam negeri dan luar negeri.

Gambar 1. Daging Sapi
Sumber: Alodokter.com

Bali sebagai beranda depan Negara Indonesia juga tidak luput dari penyebaran wabah PMK ini. Berbagai kebijakan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk menekan penyebaran penyakit ini. Hal ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa Bali merupakan 1) sumber plasma nuffah Sapi Bali yang harus dilindungi, 2) Bali sebagai destinasi wisata dunia, 3) besarnya serapan tenaga kerja di sektor peternakan di Bali, 4) sektor pertanian dalam arti luas khususnya peternakan terbukti mampu bertahan menghadapi perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kebijakan yang diambil pemerintah yakni menggencarkan vaksinasi, lokalisasi ternak terinfeksi PMK, pemotongan bersyarat, pengendalian lalu lintas ternak antar pulau, antar provinsi maupun antar kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Pulau Bali sebagai Pulau Zona Hijau yang tentunya akan memperbesar peluang pemasaran ternak maupun produk ternak/hewan ke luar pulau atau daerah. Berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kukut Berbasis Kewilayahan ditegaskan bahwa :

Gambar 2. Pemeriksaan Hewan/Ternak
Sumber: Republika.co.id

Melihat berbagai persyaratan diatas, diperlukan pendampingan, sosialisasi dan dorongan dari pemerintah, akademisi maupun pihak terkait lainnya terhadap jalannya usaha peternakan di Bali. Peternak maupun lembaga pemasaran dalam rantai pasok komoditas peternakan di Bali perlu diberikan pemahaman yang jernih terkait dengan PMK sehingga dengan sadar ikut mendukung pemerintah untuk mewujudkan Bali bebas PMK. Isi dari Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 ini harus disosialisasikan ke semua elemen dalam rantai pemasaran komoditas peternakan yang dimulai dari peternak, RPH resmi maupun tempat pemotongan tradisional, perusahaan pengolahan pangan asal ternak maupun konsumen sebagai end user. Baik produsen, lembaga pemasaran maupun perusahaan pengolahan harus dengan kesadaran yang tinggi menerapkan biosecurity dan memiliki SOP yang jelas dalam pemasaran komoditas peternakan untuk mencegah penyebaran PMK dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait di pemerintahan. Pemenuhan berbagai persyaratan diatas bukanlah hal yang mudah bagi peternak maupun lembaga pemasaran namun dengan upaya bersama niscaya akan dapat terpenuhi.

Gambar 3. Suasana Jual Beli Ternak di Pasar Beringkit Sebelum PMK
Sumber: travel.kompas.com

Lebih lanjut, poin yang penulis tangkap dalam Adendum SE Nomor 3 Tahun 2022 pada ketentuan angka 9.a. Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak boleh dilakukan dari kabupaten/kota zona merah ke zona kuning atau hijau. Pembatasan lalu lintas hewan maupun produk hewan rentan PMK merupakan upaya membatasi ruang gerak penyebaran virus PMK namun disisi lain upaya ini berpotensi merugikan sektor pemasaran komoditas peternakan karena menurunkan pangsa pasar yang ada. Dalam jangka pendek harus dioptimalkan pemasaran komoditas peternakan di zona-zona yang diijinkan dengan mengatur produksi sektor peternakan, selain itu untuk jangka panjang perlu dilakukan upaya yang masif untuk mewujudkan Bali dan Indonesia bebas PMK.

Gambar 4. Pengecekan Hewan/Ternak oleh Petugas
Sumber: Republika.co.id

Pemasaran komoditas peternakan akan aman jika semua pihak sadar untuk mematuhi kebijakan dan aturan pemerintah. Sektor pemasaran harus tetap dijalankan sesuai dengan aturan untuk mengurangi dampak perekonomian yang masih belum stabil. Hal ini didukung oleh data Badan Pusat Statistik Provinsi Bali yang mencatatkan kenaikan penduduk miskin Bulan Maret 2022 sebesar 0,04% terhadap Bulan Maret 2021. Kondisi ini harus dicermati dalam pengambilan kebijakan agar tetap berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Lebih lanjut, mengapa pemasaran komoditas peternakan harus tetap dijaga dengan baik yakni persentase penduduk miskin di perdesaan di Provinsi Bali lebih besar dari persentase penduduk miskin di perkotaan. Dimana pada persentase penduduk miskin di perkotaan pada Bulan Maret 2022 sebesar 4,23% sedangkan di perdesaan 5,39% (BPS, 2022). Sektor peternakan sebagian besar diusahakan oleh peternakan rakyat yang terkonsentrasi di perdesaan sehingga sedikit gangguan pada sisi pemasaran komoditas peternakan akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat khususnya pendapatan dan daya beli masyarakat di perdesaan.

Gambar 5. Jual Beli Daging di Pasar Tradisional
Sumber: Liputan6.com

Selain pemasaran komoditas peternakan antar daerah, pemasaran komoditas peternakan di Provinsi Bali juga harus memenuhi aspek-aspek biosecurity yang sama halnya dengan pemasaran luar daerah yakni memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH atau surat Veteriner (SV) melalui uji lab atau klinis, selain itu harus menerapkan desinfeksi, dekontaminasi dan tindakan biosecurity yang ketat terhadap alat trasportasi, barang, petugas dan peternak. Tindakan-tindakan ini untuk meminimalisasi penyebaran PMK dan meningkatkan aspek keamanan pangan bagi konsumen. Harapannya, PMK segera dapat diatasi dengan mewujudkan Indonesia khususnya Bali bebas PMK serta menjaga pasar komoditas peternakan yang selama ini menghidupi peternak dan lembaga pemasaran yang jumlahnya tidaklah sedikit.

Kepustakaan:

Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Anonimus. 2022. Profil Kemiskinan Bali Maret 2022. Berita Resmi Statistik No. 42/07/51/Th. XVI, 15 Juli 2022. Badan Pusat Statistik Provinsi Bali.

Wijayanti, Ratih Ika. 2022. Sejarah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Ternak (PMK) yang Kembali Merebak di Indonesia. Diakses pada https://www.idxchannel.com/ pada tanggal 23 Juli 2022.