Konglomerasi Petani Melalui Koperasi “Implementasi Peraturan Gubernur No. 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran Dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali”

Oleh :
Ketut Undiarta,SP
APHP Muda

Ekonomi Gotong Royong

Sebagai implementasi Peraturan Gubernur Nomor 99 tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali maka akan dibuat:

  1. Ekonomi gotong royong /sharing value, dibuat koperasi produsen yang melibatkan pembeli pengepul-asosiasi dan petani untuk kesepakatan harga fix pertahun atau menetapkan harga batasatas/bawah. Setiap cluster ada moderator komoditas masing-masing.
  2. Implementasi management Pangan berdasarkan 3 kategori sesuai tingkat kesulitan penanganannya.
  3. Adanya manajemen peningkatan kapasitas dan pembiayaan pada Koperasi agar bisa Bankable yang terbatas pada cluster itu sebagai insentif.
  4. Adanya sistem penunjang untuk peningkatan produktivitas, kualitas, kontinuitas dan pengaturan pola produksi cluster itu.

Peraturan Gubernur No. 99 Tahun 2018

  • Swalayan wajib membeli dan menjual produk lokal yang dihasilkan di Bali.
  • Hotel, restoran dan katering (Horeka) juga diwajibkan mengutamakan pemanfaatan lokal tersebut dalam kegiatan usahanya.

Hotel Restoran Katering (HOREKA) DAN TOKO SWALAYAN

  • Wajib bermitra dengan Kelompok Tani, Subak, Petani, Kelompok Usaha Produktif, Asosiasi Profesi, Pelaku UMKM, Koperasi dan Badan Usaha
  • Wajib membeli produk pertanian lokal Bali dengan harga paling sedikit 20% diatas biaya produksi
  • Sistem pembayaran dapat secara tunai apabila melakukan pembelian secara langsung ke petani. Apabila dengan tunda bayar pembelian wajib melalui Perusahaan Daerah.

Peran Pemerintah Provinsi

  • Memfasilitasi pelaksanaan pemasaran.
  • Mengembangkan sentra produksi
  • Melakukan promosi dalam bentuk pameran, misi dagang, iklan.
  • Melakukan pendampingan pemasaran

Penghargaan Dan Sanksi

  • Horeka dan Swalayan yang konsisten melaksanakan ketentuan akan diberikan penghargaan berupa undangan gathering piagam  atau fasilitas promosi dan kemudahan lainnya.
  • Bagi yang melanggar dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan.

Manajemen Pangan Berdasarkan Tingkat Kesulitan Penanganan :

Prioritas 1 :

Pangan yg termasuk dalam UU Resi Gudang : gabah, beras, kakao, kopi, lada, karet, rumput laut, jagung, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra

Strategi :

Agar gudang gudangnya bisa berfungsi sebagai penyangga Pangan (sistem pembiayaan, peningkatan kualitas dan produktivitas)

Note : Khusus untuk komoditas beras harus berkoordinasi dengan satgas pangan.

Prioritas 2 :

Buah buahan dan sayuran tanpa Musim (Pepaya, Semangka, Melon, Nanas)

Strategi :

  1. Pengaturan secara terpusat (dirigensi) sistem pola produksi. Agar produksi tidak over supply dibandingkan dengan demand serta kontinuitasnya bisa dipertahankan dengan kualitas tinggi.
  2. Sistem penjualan forward selling dimana sebelum panen sudah bisa dijual.

Prioritas 3 :

Buah buahan yang tergantung musim (Salak, Anggur, Jeruk)

Strategi :

  1. Mengembangkan industri pengolahan dan ekspor
  2. Promosi secara luas dan komprehensif Seasonal

Commodities sehingga bisa menjadi daya tarik kunjungan sektor pariwisata

Koperasi Petani

Untuk optimalisasi produksi komoditas hasil pertanian dari petani Bali agar bisa diserap oleh pasar maka dibutuhkan faktor 6K yang perlu dipenuhi, antara lain Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas, Ketepatan Supply, Kapasitas SDM dan Kestabilan harga. Seperti maket tersebut ini :

Cara Pembinaan
Integrasi pembinaan dalam satu manajemen (One Island, One Management, One Control) dalam :

  1. Pengembangan Pasar
  2. Pengembangan Kompetensi
  3. Akses Pembiayaan
  4. Perbaikan berkesinambungan dalam manajemen dan teknologi

Prasyarat :

  1. Jaminan Pasar
  2. Ketetapan harga batas atas dan bawah

Kesepakatan Harga Batas Atas dan Bawah
Kesepakatan harga petani melalui koperasi sangat penting dilakukan agar :

  • Batas Bawah : Petani bisa bankable
  • Batas Atas : Jaminan kestabilan harga
    kepada pasar yang menyerap khususnya Hotel & Retail
    Kesepakatan Harga ini diusulkan disampaikan dalam lampiran Surat Edaran Gubernur Bali kepada Hotel, Restoran, Catering dan Supermarket untuk menyerap produk petani sesuai musim panen raya khususnya Salak, Jeruk dan Anggur lokal Bali.

Jaminan Pasar Komoditas Kelas A & B
Perusda Bali memberikan jaminan pasar pembelian hasil petani untuk Komoditas Kelas A & B agar petani berusaha meningkatkan kualitas produksi mereka. Sehingga peningkatan mutu produksi dan inovasi akan selalu dikembangkan oleh petani. Perusda akan mengembangkan kerjasama networking dengan PHRI, (Hotel dan Restoran), Supermarket, Ekspor dan Jaringan Pasar Induk.

Sertifikasi kompetensi / Vocational Training
Sertifikasi kompetensi dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pengembangan Sumber Daya Petani dan melahirkan generasi petani muda. Materi yang diberikan berdasarkan pengalaman praktis dari petani dan disajikan dalam modul-modul sesuai bidang yang dibutuhkan dengan40% teori & 60% praktek dalam waktu maksimal 2 minggu. Apabila petani sudah menyelesaikan materi maka akan mendapatkan sertifikasi kompetensi dari Pemda Bali. Pemegang sertifikat akan otomatis mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Biaya untuk Vocational Training akan dikoordinasikan dengan Pemprov Bali, Pemda Kabupaten/Kota dan CSR Perbankan melalui koordinasi Bank Indonesia.

Akses Pembiayaan
• Akses pembiayaan akan diberikan selama petani memiliki sertifikasi kompetensi, tergabung dalam koperasi, dan patuh terhadap kesepakatan harga batas atas dan bawah.
• Disamping itu buyer, pengepul dan industri yang menyerap hasil dari petani akan diberikan juga kredit modal kerja dari Perbankan.
• KUR diberikan bekerjasama dengan BRI, BPD Bali dan dikoordinasikan melalui Bank Indonesia.

Rencana Pembentukan Koperasi (Pilot Project)
• Salak : 2 Koperasi
• Jeruk : 3 Koperasi
• Anggur : 2 Koperasi
• Beras : 1 Koperasi