LEMBAGA SERTIFIKASI ORGANIK KERTA BALI SEJAHTERA

PROFILE

Sistem Pertanian Organik diselenggarakan dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat terutama Petani untuk menyelenggarakan pertanian Organik sehingga jumlah Petani Pertanian Organik semakin banyak dan luas lahan Pertanian Organik pun semakin bertambah. Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik diatur dengan Peraturan Daerah untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi Petani dan konsumen dalam menyelenggarakan dan memanfaatkan produk Pertanian Organik demi keberlanjutan penyediaan produk pertanian terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen serta tidak merusak lingkungan. Karena itu, Sistem Pertanian Organik diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama, keadilan, kelestarian lingkungan, dan berkelanjutan yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana. Sistem pertanian organik memiliki tujuan untuk :

  • memberikan jaminan penyediaan produk pertanian terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen serta tidak merusak lingkungan;
  • menambah jumlah Petani dan lahan pertanian Organik;
  • mengatur pengawasan Produk Pertanian Organik ;
  • memberikan penjaminan dan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran Produk Pertanian Organik yang tidak memenuhi persyaratan;
  • memberikan kepastian usaha bagi produsen Produk Pertanian Organik;
  • membangun Sistem Pertanian Organik yang produknya dapat dipercaya;
  • memelihara ekosistem sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan;
  • meningkatkan nilai tambah dan daya saing Produk Pertanian Organik; dan
  • Pengembangan Sistem Pertanian Organik lahan basah dan lahan kering yang berada di wilayah Daerah.

Berdasarkan tujuan dan manfaat tersebut perlulah dibentuk Lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal Sertifikasi Sistem Pertanian Organik di Provinsi Bali. Lembaga Sertifikasi Organik Kerta Bali Sejahtera (LSO KBS) dibentuk atas sesuai ketentuan pasal 24 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik yang bernaung di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, UPT. Balai Sertifiaksi Mutu dan Keamanan Pangan Provinsi Bali. Selain itu LSO KBS dikuatkan oleh Keputusan Gubernur Bali Nomor 748/03-F/HK/2022  yang bertanggung jawab melaksanakan pelayanan Sertifikasi Organik pada komoditas pertanian (tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan) dan produk turunannya sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementrian Pertanian. LSO KBS telah dinilai dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 7 Juni 2023 dengan nomor LSPr-136-IDN. Lembaga Sertifikasi Organik Kertha Bali Sejahtera (LSO KBS) melaksanakan pelayanan sertifikasi organik mengacu pada SNI ISO/IEC 17065 : 2012,  tentang   Penilaian Kesesuaian-Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Produk, Proses    dan Jasa   dengan didukung oleh :

  1. Menjamin bahwa seluruh personel yang terlibat kompeten, menjaga kerahasian, tidak memihak serta tidak memiliki konflik kepentingan dalam kegiatan sertifikasi;
  2. Sarana dan prasarana yang cukup memadai;
  3. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi terkini. Sistem mutu LSO dituangkan dalam Panduan Mutu (PM), Prosedur Kerja (PK), Formulir (FM) dan Intruksi Kerja (IK) yang didokumentasikan, dikomunikasikan, dimengerti serta dilaksanakan oleh semua personel yang terkait secara konsenkuen dan profesional dengan tujuan memberikan jaminan konsistensi kompetensi sertifikasi dalam lingkup kegiatannya;
  4. Pengelolaan Sertifikasi Organik dilaksanakan secara konsisten, berkemampuan, mandiri, bebas dari tekanan komersial, finansial, dan tekanan lain, tidak diskriminatif dan tidak berpihak (impartial) sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 sehingga dapat diterima ditingkat Nasional maupun Internasional;
  5. Memiliki komitmen terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi Organik;
  6. Memiliki komitmen untuk memenuhi undang – undang dan peraturan lain yang terkait secara terus – menerus meningkatkan efektifitas sertifikasi organik;
  7. Mengutamakan kepuasan klien dengan memberikan pelayanan prima;
  8. LSO KBS tidak diperkenankan menawarkan dan/atau memberikan jasa konsultasi yang dapat mempengaruhi objektivitas proses dan keputusan sertifikasi;
  9. Menjadi Lembaga Sertifikasi Organik yang professional;
  10. Menjamin kebijakan ini dipahami, diterapkan dan dipelihara oleh seluruh personel

STRUKTUR LEMBAGA SERTIFIKASI ORGANIK KERTA BALI SEJAHTERA

ALUR PROSES SERTIFIKASI

Proses pendaftaran sertifikasi organik dilakukan melalui link : https://distanpangan.baliprov.go.id/prosedur/

PERSYARATAN

Link Kelengkapan Permohonan Organik : https://www.balikom.info/K5jvL

KLIEN TERSERTIFIKASI

Daftar klien yang tersertifikasi organik  dapat dilihat di    :  https://balikom.info/KYxz1