PROSEDUR PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING

  • KELUHAN
    • Menyediakan fasilitas pelayanan keluhan dari klien dan pemangku kepentingan melalui formulir keluhan
    • Keluhan diterima oleh Manajer Administrasi untuk selanjutnya diteliti dan dipelajari jenis keluhannya;
    • Keluhan akan ditindaklanjuti oleh masing-masing Manajer sesuai dengan permasalahannya.
    • Apabila didapatkan dari hasil investigasi pengaduan membuktikan adanya pelanggaran integritas produk, maka LSO memutuskan untuk melakukan audit/inspeksi tambahan atau tanpa pemberitahuan kepada klien.
    • Klien menyampaikan tindakan perbaikan yang diambil untuk memperbaiki ketidaksesuaian yang diidentifikasi berdasarkan penyelidikan terhadap keluhan yang diterima, serta menyampaikan tindakan untuk mencegah terulang kembali.
    • Apabila telah dilakukan tindaklanjut yang telah ditetapkan, Manajer Teknis dan/atau Manajer Mutu, menyampaikan hasil tindaklanjut kepada ketua LSO selanjutnya Manajer administrasi meneruskan kepada klien
    • Manajer administrasi mendokumentasikan rekaman terkait
    • Jika Klien memiliki alasan kuat ketidak puasan terhadap layanan sertifikasi baik terkait informasi maupun keputusan sertifikasi bisa mengajukan keluhan dengan cara mengisi form keluhan dan dikirim ke email uptd.bsmkp@gmail.com
  • PROSEDUR PENANGANAN KELUHAN
    • Apabila penanganan keluhan kurang memuaskan pihak pelapor maka diperlukan penyelesaian lebih lanjut. Perselisihan hanya dapat diterima oleh LSO paling lama 3 (tiga) bulan setelah penanganan keluhan.
    • LSO mengundang pihak pelapor untuk membicarakan lebih lanjut bagian yang menjadi perselisihan dengan melihat hasil penyelesaian keluhan
    • Penanganan perselisihan akan ditindaklanjuti oleh masing-masing manajer sesuai dengan permasalahannya
    • Hasil tindaklanjut disampaikan kepada pihak pelapor, apabila hasil tindaklanjut belum memuaskan, perlu dilakukan banding kepada pihak yang berkompeten.
    • LSO menyimpan semua rekaman yang berkaitan dengan perselisihan
  • BANDING
    • Banding dilakukan oleh LSO atau pihak Pelapor apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan
    • Manajer Mutu menyiapkan rapat panel banding.
    • Manajer Mutu membuat surat undangan rapat yang didalamnya terdapat komisi banding, ketua LSO atau pihak lain yang mengajukan banding.
    • Dalam proses penyelesaian banding, Komisi Banding memberikan kesempatan kepada klien untuk memaparkan kasusnya secara resmi di rapat.
    • Komisi Banding memutuskan penyelesaian terhadap banding.
    • Keputusan banding yang ditetapkan oleh Komisi Banding dibuat laporan tertulis dan disahkan oleh Ketua LSO. Isi dari laporan tersebut adalah hasil akhir banding termasuk alasan keputusan diambil.
    • Manajer Mutu menyerahkan hasil banding kepada klien yang mengajukan banding.
    • Setelah proses banding, Manajer Administrasi melakukan verifikasi efektifitas keputusan banding klien, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil efektif.
  • TINDAK LANJUT BANDING
    • Apabila keputusan Komisi Banding tidak diterima oleh klien atau pihak yang mengajukan, maka akan dilakukan kaji ulang banding
    • Komisi Banding akan melakukan rapat kembali dan membuat keputusan
    • Klien atau pihak yang mengajukan dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bila masih tidak menerima keputusan hasil kaji ulang banding yang dilakukan oleh Komisi Banding.
    • Semua rekaman banding didokumentasikan dalam Formulir Tindak Lanjut Keluhan dan Banding