Daftar Informasi Publik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali

Daftar Informasi Publik adalah daftar informasi yang dapat diakses publik, terdiri dari Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat, dan Informasi Serta Merta.
Adapun Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) merupakan daftar informasi yang dikecualikan dari informasi publik, yakni informasi yang bersifat terbatas dan rahasia sehingga tidak dapat diakses publik, meski publik mengajukan permohonan informasi.
Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi Setiap Saat merupakan informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut. Kemudian yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan hal ini dapat dilihat pada Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Tersedianya DIP dan DIK akan berkontribusi bagi semakin meningkatnya Keterbukaan Informasi Publik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, sekaligus menghindari potensi sengketa informasi, semisal permohonan informasi publik yang ternyata terbatas dan rahasia, namun tidak dicantumkan dalam DIK.
Untuk dapat mengetahui Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang dapat diunduh pada link berikut ini : https://s.id/DIPDISTANPANGAN