Profil LSO

Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) “Kerta Bali Sejahtera” Provinsi Bali berada dibawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang dalam hal ini ditangani oleh UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan.

Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) “Kerta Bali Sejahtera” memberikan pelayanan inspeksi produk organik, menyelenggarakan audit dan sertifikasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor : 748/03-F/HK/2022.

Ruang lingkup sertifikasi Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) “Kerta Bali Sejahtera” yaitu tanaman segar dan produk tanaman.

STRUKTUR ORGANISASI

KEBIJAKAN MUTU

Lembaga Sertifikasi Organik Kertha Bali Sejahtera (LSO KBS) melaksanakan pelayanan sertifikasi organik mengacu pada SNI ISO/IEC 17065 : 2012,  tentang   Penilaian Kesesuaian-Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Produk, Proses    dan Jasa   dengan didukung oleh :

  1. Menjamin bahwa seluruh personel yang terlibat kompeten, menjaga kerahasian, tidak memihak serta tidak memiliki konflik kepentingan dalam kegiatan sertifikasi;
  2. Sarana dan prasarana yang cukup memadai;
  3. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi terkini. Sistem  mutu LSO dituangkan dalam Panduan Mutu (PM), Prosedur Kerja (PK), Formulir (FM) dan Intruksi Kerja (IK) yang didokumentasikan, dikomunikasikan, dimengerti serta dilaksanakan oleh semua personel yang terkait secara konsenkuen dan profesional dengan tujuan memberikan jaminan konsistensi kompetensi sertifikasi dalam lingkup kegiatannya;
  4. Pengelolaan Sertifikasi Organik dilaksanakan secara konsisten, berkemampuan, mandiri,     bebas dari tekanan komersial, finansial, dan tekanan lain, tidak diskriminatif dan tidak berpihak (impartial) sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 sehingga dapat diterima ditingkat Nasional maupun Internasional;
  5. LSO KBS memiliki komitmen terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi  Organik;
  6. LSO KBS memiliki komitmen untuk memenuhi undang – undang dan peraturan lain yang terkait secara terus – menerus meningkatkan efektifitas sertifikasi organik;
  7. LSO KBS mengutamakan kepuasan klien dengan memberikan pelayanan prima;
  8. LSO KBS tidak diperkenankan menawarkan dan/atau memberikan jasa konsultasi yang    dapat mempengaruhi objektivitas proses dan keputusan sertifikasi;
  9. Menjadi Lembaga Sertifikasi Organik yang professional;
  10. Menjamin kebijakan ini dipahami, diterapkan dan dipelihara oleh seluruh personel

TUJUAN MUTU

Tujuan Mutu Lembaga Sertifikasi Organik “ Kertha Bali Sejahtera” adalah :

  1. Memberikan pelayanan jasa sertifikasi pertanian organik yang diakui kinerjanya setara dengan standar;
  2. Memberikan pelayanan/jaminan bahwa LSO mengoperasikan skema sertifikasi secara konsisten, kompeten dan tidak memihak, sehingga  dapat memfasilitasi pengakuan dari lembaga terkait dan keberterimaan  produk   kepada pelanggan secara ilmiah, cepat, tepat, teliti dan efisien;

SASARAN MUTU

Sasaran Mutu Lembaga Sertifikasi Organik “ Kertha Bali Sejahtera”  adalah :

  1. Dapat menerapkan dan mendokumentasikan sistem manajemen mutu LSO sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 secara berkelanjutan
  2. Menjunjung tinggi prinsip tidak ada laporan keluhan dalam pelayanan kepada pelanggan;
  3. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan sertifikasi, meliputi tepat waktu, sesuai prosedur yang berlaku, meminimalkan tingkat kekeliruan dalam pelayanan pelanggan dan menggunakan sumber daya manusia yang kompeten;
  4. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Dapat meminimalisir  pengaduan (maksimal 5%)