HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN YANG TELAH DISERTIFIKASI
- HAK
- Mendapat informasi dan pelayanan yang cukup seputar sertifikasi;
- Memperoleh sertifikat sesuai dengan standar dan ruang lingkup yang diminta (bila telah memenuhi syarat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KLIEN).
- KEWAJIBAN
- Mempersiapkan administrasi dan fisik lapangan sehingga siap untuk dilakukan proses inspeksi dan sertifikasi;
- Memberikan informasi yang sebenarnya yang diperlukan oleh LSO KBS dalam rangka inspeksi;
- Mematuhi seluruh ketentuan persyaratan sertifikasi yang ditetapkan oleh LSO KBS;
- Sanggup membayar segala biaya yang ditimbulkan (biaya pengujian sampel, biaya sidang komisi teknis) sebagai akibat permohonan sertifikasi jika tidak ada fasilitas biaya dari Pemerintah;
- KLIEN tidak dapat meminta penggantian biaya kepada LSO KBS bila ternyata KLIEN gagal memperoleh sertifikat;
- Menjaga dokumen dan keorganikan produk yang telah disertifikasi; dan
- Wajib memenuhi kriteria dan syarat sertifikasi sesuai ruang lingkup yang diberikan serta menyediakan bukti pemenuhannya.
- KLIEN membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk :
- Pelaksanaan evaluasi dan survailen, termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman, dan akses terhadap peralatan, lokasi, wilayah, personil, dan subkontraktor klien yang relevan
- Penyelidikan pengaduan
- Partisipasi pengamat, jika diperlukan
- Patuh pada aturan penggunaan logo organik Indonesia sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh LSO KBS;
- Menggunakan sertifikasinya sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;
- Segera memberitahukan kepada LSO KBS tentang :
- Perubahan status legalitas/status kepemilikan
- Perubahan lokasi/sumber daya yang mempengaruhi proses sertifikasi
- Perubahan struktur organisasi
- LSO KBS harus memberikan data pada KLIEN secara periodik sesuai dengan ketentuan dalam skema sertifikasi (daftar Anggota terverifikasi, Daftar produk dan perkiraan produksi, data konsumen).