LSO Kertha Bali Sejahtera merupakan Lembaga Sertifikasi Organik ‘’Kertha Bali Sejahtera” yang memberikan pelayanan inspeksi produk organik, menyelenggarakan audit dan sertifikasi berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor : 748/03-F/HK/2022.
Berikut acuan regulasi dari Lembaga Sertifikasi Organik KBS :
- SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian-Persyaratan Untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa
- SNI ISO/IEC 17067:2013 : Penilaian Kesesuaian-Fundamental sertifikasi produk dan panduan untuk skema sertifikasi produk
- ISO/IEC 17000:2009 : Penilaian Kesesuaian-Kosa Kata dan Prinsip Umum
- SNI ISO/IEC 17020:2012 : Penilaian Kesesuaian-Persyaratan untuk Lembaga yang melakukan Inspeksi Teknis
- Peraturan Menteri Pertanian No.64/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Sistem Pertanian Organik
- Peraturan Menteri Pertanian No.44/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman yang baik
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2008 tentang persyaratan dan Penerapan Cara pengolahan Hasil Pertanian yang Baik (GMP)
- Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik
- SNI Nomor 6729 Tahun 2016 tentang Sistem Pertanian Organik
- KAN K-08.02 tahun 2019 tentang Persyaratan Tambahan Lembaga Sertifikasi Organik
- APAC TEC4-002 Guidance on the Application of ISO/IEC 17065 for Organic Certification