Pasar Gotong Royong Krama Bali Pasar Bagi Produk Pertanian

Oleh :
Ketut Arjawa, SP., M.Si
APHP Madya

Selama virus Corona (Covid 19) mewabah di hamper seantero dunia berdampak sangat penting terhadap kehidupan manusia diatas bumi ini, bukan saja terhadap kesehatan manusia, tetapi terhadap perekonomian, pendidikan dan paling penting adalah adanya perubahan tatanan sosialnya juga. Bagi pihak-pihak yang terdampak adanya wabah Covid 19 sangat merasakan akibat dari penyebaan Covid 19 diabntaranya pekerja nonformal, yang mana mereka kehilangan peluang kerja karena tidak beroperasi banyak sektor perekonomian termasuk sektor pertanian. Para petani yang hanya menghandalkan pendapatan dari hasil produksi pertaniannya. Tidak terserapnya produk pertanian akibat daya beli masyarakat secara umum sangat jauh menurun.

Gubernur Bali meninjau pelaksanaan Pasar Gotong Royong Krama Bali

Diawali dengan pelaksanaan Pasar Tani di Halaman Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali setiap hari Jumat diperuntukan bagi Karyawan dan Karyawati di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, dimana pasar diperuntukan untuk penjualan produk pertanian baik produk segar maupun produk pertanian hasil olahan berupa produk pangan (beras), produk ternak (daging, telor), produk perikanan (ikan), para penjual dikhususkan dari para produsen (petani) dan para pelaku usaha sektor pertanian. Respon. para pembeli khusus Karyawan dan Karyawati di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali antusias membeli kebutuhan pokok untuk rumah tangga masing-masing.

Terjadi trasaksi di Pasar Gotong Royong Krama Bali

Mencermati keadaan tersebut Gubernur Bali meluncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor. 15036 Tahun 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali, yang mana pasar ini tempata bagi pemaaran produk pertanian dalam arti luas dengan harapan penjualnya adalah produsen/petani atau kelompok tani atau pelaku usaha pertanian. Target pembeli dari pasar ini adalah para pekerja formal seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten/Kota seBali, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, dan di sektor Perguruan Tinggi. Di lokasi Instansi/Lembaga tersbut sekaligus menjadi tempat pasar Pasar Gotong Royong Krama Bali. Penyelenggaraan Pasar Gotong Royong Krama Bali dinstruksikan oleh Gubernur Bali untuk dikoordinasikan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali dari persiapan sampai dengan penyelenggaraan. Mengkoordinasikan dengan Instansi/Lembaga mulai dari persiapan tempat, menyiapankan pedagang dan meminta kepada Instansi/Lembaga untuk mensosialisasikan penyelenggaraan Pasar Gotong Royong Krama Bali kepada karyawan dam karyawati untuk ikut berpartisipasi terhadap pelaksanaan Pasar Gotong Royong Krama Bali

Sesuai kesepakatan Pasar Gotong Royong Krama Bali dislenggarakan setiap hari Jumat  dimulai pada tanggal 7 Agustus 2020 dan direncanakan dalam kurun waktu yangt belum ditenttukan, namun pada kenyataannya berhubung adanya merambah penularan wabah Virus Corona (Covid-19) dan virus dinyatakan dengan penyebaran dan penularannya cepat dan berbahaya,  dengan demikian program Pasar Gotong Royong Krama Bali  hanya berlangsung selama 5 kali atau 5 minggu sampai dengan tanggal 11 September 2020.

Hasil pantuan penyelenggaan Pasar Gotong Royong Krama Bali  selama 5 minggu tersebut dilaksanakan di 24 Instansi/Lembaga  dilingkungan Provinsi Bali hasil transaksi yang terjadi  sebesar  Rp. 1.029.956.980,00 (satu milyar dua puluh Sembilan juta Sembilan ratu lima puluh enam ribu sembilanm ratus delapan puluh rupiah). Transaksi yang lumayan besar tersebut sangat membantu pemasaran produk pertanian yang sedang lesu ditengah perekonomian dunia yang belum menentu. Hal ini sangat membantu mendorong semangat para petani untuk lebih bergairah dalam berusaha tani. Pada kondisi dan sitausi sampai saat ini ternyata produk pangan masih trus diburu masayarakat, ini menjadi dorongan bagi petani untuk tetap memproduksi hasil pertanian sumber pangan, sehingga petani tetap dapat melakukan kegiatan usaha tani untuk dapat tetap eksis.