Pelabelan Pangan Segar serta Persyaratan Mutu dan Label Beras

Oleh :
Made Gita Heryadi, S.TP.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Pangan Segar merupakan pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat dan menjamin praktek perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab dan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan konsumen perlu mengetahui terkait dengan aturan pelabelan pangan dan persyaratan mutu dan label dari produk yang beredar.

Pelabelan yang tepat pada pangan segar asal tumbuhan memberikan informasi penting kepada konsumen mengenai asal-usul, kandungan gizi, bahan tambahan, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan. Dengan adanya label yang jelas, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dalam memilih dan mengonsumsi produk pangan yang sehat dan aman.

Pada kegiatan sosialisasi peraturan Badan Pangan Nasional Tentang Label Pangan Segar serta Persyaratan Mutu dan Label Beras Regional Tengah (Jawa – Bali) yang berlangsung pada 13 – 15 Mei 2023 disampaikan regulasi yang mengatur terkait dengan label pangan ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Menindaklanjuti dari aturan tersebut dan menyesuaikan dengan peraturan sebelumnya maka disusunlah Peraturan Badan Pangan Nasional No. 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar. Kewajiban dari pencantuman label ini berlaku bagi orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Segar yang dimana diedarkan dengan tujuan untuk :

  1. Diperdagangkan
  2. Donasi
  3. Program Pemerintah dan/atau
  4. Penugasan Pemerintah
Dok. Bapanas, 2023

Label yang digunakan pada kemasan haruslah sesuai standar yang ditentukan seperti tidak mudah lepas dari kemasan, tidak mudah luntur atau ratusak serta terletak pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca. Selailn itu, dalam pelabelan harus ditulis dan dicetak dengan menggunakan bahasa indonesia, jika menggunakan bahasa angka dan huruf selain bahasa indonesia, angka arab dan huruf latin diperbilehkan sepanjang tidak ada padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya atau dalam rangka perdagangan pangan ke luar negeri. Keterangan minimal yang harus dicantumkan pada pelabelan antara lain :

  1. Nama produk
  2. Daftar bahan yang digunakan
  3. Berat bersih/isi bersih
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi/mengimpor
  5. Halal bagi yang dipersyaratakan
  6. Tanggal dan kode produksi dan/atau tanggal, bulan dan tahun kadalursa
  7. Asal usul pangan segar(Pangan Produk Rekayasa Genetik atau Pangan Organik)

Selain itu juga keterangan lainnya yang dapat dicantumkan dalam pelabelan antara lain :

  1. Nomor izin edar, nomor pendaftaran, nomor sertifikat kelayakan unit penanganan/penglahan, nomor kontrol veteriner, nomor registrasi produk hewan atau nomor perizinan berusaha lainnya
  2. Kelas mutu
  3. HET
  4. Petunjuk penyimpanan
  5. Cara pengolahan
  6. Saran penyajian
  7. Informasi Nilai Gizi (ING)
  8. Sertifikasi keamanan dan mutu
  9. Keterangan indikasi geografis
  10. Keterangan untuk membedakan mutu pangan
  11. Klaim
  12. Keterangan layanan pengaduan konsumen dan/atau
  13. Tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan

Penting untuk diingat bahwa aturan dan persyaratan mengenai pelabelan pangan segar dapat bervariasi antara negara atau wilayah. Oleh karena itu, produsen dan distributor harus memastikan bahwa label mereka mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah tempat produk pangan dijual atau didistribusikan.

PERSYARATAN DAN MUTU LABEL PANGAN

Terkait dengan ini diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.  Beras adalah hasil utama yang diperoleh dari proses penggilingan bulir padi (Oryza sativa L.) yang seluruh lapisan sekamnya terkelupas dan lapisan aleuronnya tidak dipisahkan, sebagian dipisahkan, atau seluruhnya dipisahkan.

dalam peraturan ini beras dibedakan menjadi 2 berdasarkan klasifikasi dan kelas mutu. Untuk beras klasifikasi dibagi menjadi :

  • Beras Umum (Beras Pecah Kulit dan Beras sosoh)
  • Beras Khusus
    • Beras ketan
    • Beras merah
    • Beras hitam
    • Beras varietas lokal
    • Beras fortifikasi
    • Beras organik
    • Beras indikasi geografis
    • Beras dengan klaim kesehatan
    • Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri

Untuk kelas mutu beras dibedakan menjadi :

  • Beras premium (derajat sosoh min.95 %, kadar air maks. 14 %, butir menir maks.0.5, butir patah maks. 15 %, total butir beras lainnya maks. 1, butir gabah maks.0, benda lain maks. 0)
  • Beras medium  (derajat sosoh min.95 %, kadar air maks. 14 %, butir menir maks.2.0, butir patah maks. 25 %, total butir beras lainnya maks. 4, butir gabah maks.1, benda lain maks. 0.5)
  • Beras submedium (derajat sosoh min.95 %, kadar air maks. 14 %, butir menir maks.4.0, butir patah maks. 40 %, total butir beras lainnya maks. 5, butir gabah maks.2, benda lain maks. 0.5)
  • Beras pecah (derajat sosoh min.95 %, kadar air maks. 14 %, butir menir maks.5.0, butir patah maks. >40 %, total butir beras lainnya maks. 5, butir gabah maks.3, benda lain maks. 0.5)

Persyaratan mutu dari beras yang diproduksi harus mencakup :

  • Bebas hama (pengujian)
  • Bebas bau apek, asam dan bau asing lainnya (pengujian organoleptik)
  • Persyaratan keamanan pangan (batas maksimal residu, penggunaan bahan tambahan, batas maksimal cemaran,
  • Penerapan cara yang baik.

Dengan melakukan sosialisasi yang efektif mengenai pelabelan pangan segar asal tumbuhan, diharapkan kesadaran dan pemahaman konsumsi.

Pelabelan pangan PSAT adalah upaya untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang keamanan pangan. Melalui pelabelan pangan, konsumen dapat mengetahui asal-usul, bahan-bahan, informasi gizi, dan tanggal kadaluwarsa produk pangan. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang dapat timbul akibat konsumsi makanan yang tidak aman atau mengandung bahan-bahan berbahaya. Dengan memahami dan mematuhi label pangan PSAT, konsumen dapat membuat keputusan yang cerdas dalam memilih dan mengonsumsi produk pangan yang aman dan sehat.

Berlakunya Perbadan No. 2 Tahun 2023 ini menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2017 tentang Beras Khusus.