Tatalaksana Memperoleh NKV

Ni Wajan Leestyawati P
Penyuluh Pertanian Ahli Utama
Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali

Nomor Kontrol Veteriner disingkat NKV, adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020).

Yang dimaksud Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/ atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia (UU No. 18 Tahun 2009, PP. No. 3 Tahun 2017).

Sebagaimana definisinya, sertifikat NKV bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa produk hewan, baik segar maupun olahannya telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik, sehingga produk hewan tersebut aman untuk dikonsumsi oleh konsumen maupun untuk keperluan lainnya. Keamanan pangan merupakan hak konsumen dan menjadi isu prioritas dalam perdagangan global. Sistem keamanan pangan harus terintegrasi mulai dari tempat produksi/peternakan sampai dengan meja makan. Selain itu NKV juga mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan, dan terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.

Produk hewan khususnya pangan asal hewan atau pangan hewani perlu dijamin keamanannya dengan bukti keamanan berupa sertifikat NKV, karena produk hewan mengandung zat-zat gizi yang tinggi dalam komposisi yang serasi. Kelengkapan zat gizi dan kandungan air yang tinggi pada bahan pangan asal hewan, menyebabkan bahan pangan hewani tidak tahan lama atau mudah rusak yang biasa disebut busuk. Penyebab utama kerusakannya adalah kuman. Aktivitas kuman yang berada di dalam bahan pangan hewani inilah yang menyebabkan bahan pangan tersebut menjadi busuk, tidak layak untuk dikonsumsi bahkan dapat menjadi media penularan penyakit atau food borne disease, menjadi sumber infeksi atau food infection dan penyebab keracunan atau food intoxication yang menimbulkan gangguan kesehatan bagi konsumen. Selain mudah tercemar kuman, produk hewan yang prosesnya tidak memenuhi persyaratan higienis sanitasi dapat juga mengandung bahaya bilogis seperti kontaminan patogen, bahaya kimia yaitu residu, dan bahaya fisik misalnya tercemar pasir, pecahan kaca, rambut dan sebagainya. Jaminan keamanan dalam hal ini termasuk jaminan keamanan dari pemalsuan dan praktik penyimpangan seperti penggunaan anti microbial resistance (AMR).

Jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV adalah:

  1. Rumah potong hewan (RPH), yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas.
  2. Unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur
  3. Unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu.
  4. Unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, Gudang berpendigin, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi.
  5. Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan
  6. Unit usaha pengolahan hewan non pangan

Tata cara pengajuan NKV dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

  1. Melengkapi persyaratan

Persyaratan yang diperlukan terdiri dari persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan administrasi meliputi :

  • Fotokopi KTP,
  • Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan kepada orang lain,
  • Surat keterangan domisili,
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi ijin usaha atau surat tanda daftar usaha
  • Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten /Kota setempat
  • Perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain
  • Surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah

Persyaratan teknis meliputi :

  • Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan.
  • Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan
  • Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi dibidang hygiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan
  1. Mengajukan permohonan sertifikasi NKV secara daring ke Dinas Provinsi untuk komoditas non ekspor. Sedangkan untuk komoditas ekspor pengajuan sertifikasi NKV ke Ditjen PKH (Dir Kesmavet) melalui Dinas Provinsi.
  1. Verifikasi oleh team auditor.

Jika hasil verifikasi sudah sesuai, maka diterbitkan sertifikat NKV. Sertifikan NKV berlaku selama 5 tahun. Unit usaha yang sudah mempunyai NKV wajib mencantumkan nomor NKV pada kemasan produknya.

Ada 3 tingkatan NKV, yaitu NKV Tingkat 1, NKV Tingkat 2 NKV dan NKV Tingkat 3. Tingkatan ini berdasarkan jumlah temuan ketidaksesuaian persyaratan teknis dengan keadaan di lokasi dan kondisi setiap jenis Unit Usaha Produk Hewan yang berkaitan dengan waktu surveilans atau pembinaan selanjutnya. NKV Tingkat 1 untuk hasil audit sangat sesuai atau sangat baik, surveilans dilakukan 1 tahun sekali. NKV Tingkat 2 untuk hasil audit baik, surveilans dilakukan 6 bulan sekali dan NKV Tingkat 3 untuk hasil audit cukup, surveilans dilakukan 4 bulan sekali.

NKV bisa dicabut apabila : 1). Unit usaha tidak lagi memenuhi persyaratan teknis, 2). Ditemukan penyimpangan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, 3). Unit usaha tidak berprodusi selama 6 bulan berturut-turut, 4). Pemilik Unit Usaha memindahkan kegiatan usaha ke lokasi lain, 5). Tidak mencantumkan NKV pada label dan kemasan, 6). Terjadi perubahan ruang lingkup jenis usaha dan 7). Unit Usaha dinyatakan pailit.

Pencabutan dilakukan dengan : Peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari, Pencabutan NKV dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan tertulis terakhir dan tidak ada perbaikan. Pencabutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil surveilans diterima.