Temu Usaha Kopi Arabika Organik Hasilkan Mou Dengan Mangsi Coffee

Oleh : I Nyoman Gde Surendra Atmaja, SP

Seiring dengan kesadaran akan bahayanya pemakaian bahan kimia dalam pertanian dan berkembangnya gaya hidup sehat di masyarakat untuk kembali ke alam “Back to Nature” menyebabkan permintaan akan produk pertanian organic yang ramah lingkungan dan berkelanjutan (sustainable) semakin meningkat. Kondisi  ini masih belum berlaku umum/luas di masyarakat tani. Pada kenyataannya di lapangan untuk mendapatkan produktivitas dan produksi yang tinggi serta mencegah kehilangan hasil panen yang tinggi, masih banyak petani yang menggunakan pupuk dan pestisida kimiawi dengan kurang bijaksana. Hal ini dikhawatirkan selain dapat mencemari lingkungan tetapi residu pestisida yang digunakan rentan juga dapat mencemari produk yang dihasilkan, sehingga pangan tidak aman dikonsumsi  dan ini dapat membahayakan kesehatan.

Untuk memenuhi permintaan pasar dan mendukung program Pemerintah Provinsi Bali menjadikan Bali sebagai pulau organic maka Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali melalui dana Tugas Pembantuan (05) melaksanakan kegiatan sertifikasi Desa Organik Perkebunan. Pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan masa konsversi selama 3 (tiga) tahun sejak Tahun 2016 dan dilanjutkan dengan penilaian pelaksanaan sertifikasi organik oleh ICERT. Pada Bulan Agustus Tahun 2019 terdapat 5 kelompok tani yang telah berhasil mendapatkan sertifikat organik SNI yaitu 4 (empat) untuk komoditas Kopi Arabika dan 1 (satu) untuk komoditas Kakao.

Kendala yang dihadapi dalam pengembangan pertanian organik di Indonesia pada umumnya dan di Bali pada khususnya adalah :

  1. Klaim organik oleh petani dan pelaku usaha namun mereka belum mempunyai sertifikat organik yang dikeluarkan oleh lembaga yang kompeten.
  2. Kurangnya pemahaman dan apresiasi masyarakat terhadap proses mendapatkan sertifikasi produk perkebunan.
  3. Peluang pasar yg sulit karena harga produk organik identik dengan mahal dan sulit mendapatkan target pasarnya
  4. Biaya untuk mengurus sertifikat organik mahal dan tahapan yang spesifik terhadap aspek lingkungan, sosial, budaya, pemasaran, budidaya, serta ketenagakerejaan

Untuk menyikapi kendala dalam hal pemasaran  dan menindaklanjuti dengan telah diterbitkannya Pergub 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industi lokal Bali yang mewajibkan setiap hotel, restoran dan catering memanfaatkan produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan paling sedikit 30 % dari volume produk yang dibutuhan dan produk peternakan paling sedikit 30 % kebutuhan hotel dan restoran, juga paling sedikit 10 % dari kebutuhan industri pengolahan maka Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali berinisiatif mempertemukan kelompok tani yang telah memiliki sertifikat organic dengan pelaku usaha/perusahaan yang memerlukan produk organic dan perusahaan yang membutuhkan produk organic adalah Mangsi Coffee.

Pertemuan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2019 di ruang pertemuan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali yang dihadiri oleh

  1. Pengurus di 4 (empat) Subak Abian yang memiliki sertifikat organik SNI
  2. Pendamping Desa Organik UPPT wilayah Badung dan Bangli
  3. Petugas Dinas yang membidangi Perkebunan di Kabupaten Bangli dan Badung
  4. Petugas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali di Bidang Perkebunan
  5. Pemilik Mangsi Coffee yaitu : dr. Made Windu Segara Senet

Hasil Kesepakatan Temu Usaha tersebut adalah :

  1. Mangsi Coffee dan 4 Subak Abian sepakat akan bekerja sama dalam hal jual beli kopi arabika organik. Keempat  Subak Abian tersebut adalah:
  • Subak Abian Wanasari Kenjung, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli
  • Subak Abian Bangun Biding Sari, Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli
  • Subak Abian Guna Marga, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung
  • Subak Abian Merta Sari, Dusun Jempanang, Desa Belok/Sidan/ Kecamatan Petang, Kabupaten Badung

2. Mangsi Coffee bersedia membeli kopi arabika organik milik ke empat Subak Abian di atas, dengan harga 30% diatas harga kopi non organik.  Harga dasar kopi non organik yang disepakati saat itu adalah Rp. 90.000/kg (kopi ose).

3. Kebutuhan kopi di Mangsi Coffee adalah sejumlah 2 – 3 ton per bulan.

4. Untuk memudahkan komunikasi, mangsi Coffee menginginkan satu orang sebagai kontak person yang akan mengatur pengiriman kopi, dalam pertemuan tersebut disepakati Bapak I Gusti Ngurah Rupa sebagai wakil dari keempat Subak Abian yang juga sebagai Ketua MPIG Kopi Arabika Kintamani Bali.

5. Untuk mengikat kerjasama tersebut kedua belah pihak sepakat melakukan penandatangan MOU.