Tingkat Kecukupan Gizi Konsumsi Pangan Masyarakat Provinsi Bali Berdasarkan Penggolongan Pengeluaran

Oleh:
Ir. Ni Wayan Suarni, M.Si.
Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya

Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman (UU 18 Tahun 2012). Pemenuhan konsumsi pangan masyarakat tidak hanya dilihat dari aspek kuantitas, tetapi juga dari aspek kualitas, termasuk keragaman pangan dan keseimbangan gizi. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi dan seimbang sangat penting karena tubuh memerlukan 45 jenis zat gizi yang dapat diperoleh dari berbagai jenis makanan dan minuman.

Sumber : tivityhealth.com

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam pasal 60 UU No 18 tahun 2012 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Tercapainya penganekaragaman konsumsi pangan tersebut diukur melalui pencapaian nilai, komposisi, pola pangan dan gizi seimbang, dengan indikator yang ada saat ini adalah Pola Pangan Harapan (PPH).

Saat ini, pola konsumsi yaitu tingkat kecukupan gizi energi, protein dan skor PPH telah menjadi indikator yang cukup strategis dan merupakan indikator kinerja dibidang Penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan yang tercantum dalam RPJMD 2019 – 2023 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Oleh karena itu, pencapaian Skor Pola Pangan Harapan (PPH) merupakan indikator kunci yang perlu diukur dan dianalisis secara periodik, baik ditingkat provinsi, sesuai dengan amanat UU No 18 Tahun 2012.

Penganekaragaman konsumsi pangan pada tingkat keluarga akan menentukan kualitas konsumsi pada tingkat wilayah, baik kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Kualitas konsumsi pangan penduduk ditingkat wilayah (makro) ini dicerminkan dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH). Sedangkan di tingkat keluarga dan individu, asupan makanan sesuai prinsip konsumsi pangan Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) untuk memenuhi kebutuhan zat gizi dapat diketahui dengan melakukan penilaian konsumsi pangan, melalui pendekatan penghitungan porsi.

Berdasarkan golongan pengeluaran perkapita perminggu, penentuan Skor PPH dapat digolongkan dari, 200.000-299.999 per minggu perkapita, 300.000-499.999 per minggu perkapita, 500.000-749.999 per minggu perkapita, 750.000-999.9999 per minggu perkapita, 1000.000-1499.999 per minggu perkapita, dan 1.500.000 ke atas per minggu perkapita. Analisa konsumsi untuk mendapatkan Skor PPH tersebut dilakukan pada wilayah perkotaan dan pedesaan yang nantinya akan mendapatkan hasil skor PPH Total di Provinsi Bali berdasarkan penggolongan pengeluaran.

Sumber : eatingforyou.com
  1. Angka Kecukupan Gizi  Energi

Angka Kecukupan Energimerupakan besarnya energi yang diperlukan oleh perseorangan dalam satu populasi untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif. Besarnya angka kecukupan energi dipenuhi dari konsumsi setiap orang setiap hari. Kuantitas konsumsi pangan dapat diketahui dengan menghitung tingkat konsumsi energi. Setiap jenis bahan pangan dihitung kandungan energi. Kandungan energi dari suatu jenis bahan pangan adalah berat pangan dalam satuan gram dikalikan dengan kandungan energi per gram pangan. Indikator kecukupan energi adalah proporsi konsumsi energi aktual terhadap Angka Kecukupan Energi (AKE) yang dianjurkan. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menggunakan acuan konsumsi energi 2,150 kkal/kap/hari. AKG tersebut mengalami penyesuaian dalam WNPG X tahun 2012, dan telah ditetapkan dalam Permenkes Nomor 75 tahun 2013.

Kriteria jumlah konsumsi pangan menurut Depkes (1992) yaitu:

  • Kurang dari 70%       : defisit
  • 70-78,9%                       : kurang
  • 80-99,9%                       : sedang
  • 100% ke atas                 : baik

Tabel 1. Kelompok Pangan Konsumsi Energi berdasarkan golongan pengeluaran perkapita seminggu

Sumber : Data Olah Distanpangan Prov. Bali 2022
Sumber : Data Olah Distanpangan Prov. Bali 2022

  1. Angka Kecukupan Gizi Protein

Giziadalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri dari karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. Kuantitas konsumsi pangan protein atau Angka Kecukupan Gizi khususnya Protein dihitung dari setiap jenis bahan pangan dengan kandungan proteinnya. Kandungan protein dari suatu jenis bahan pangan adalah berat pangan dalam satuan gram dikalikan dengan kandungan protein per gram pangan. AKG Protein dalam WNPG X tahun 2012, dan telah ditetapkan dalam Permenkes Nomor 75 tahun 2013 sebesar 57 gram/kapita/hari.

Tabel 2. Kelompok Pangan Konsumsi Protein berdasarkan golongan pengeluaran perkapita seminggu

Sumber : Data Olah Distanpangan Prov. Bali 2022
Sumber : Data Olah Distanpangan Prov. Bali 2022

  1. Pola Pangan Harapan

FAO-RAPA (1989) mendefinisikan PPH sebagai “komposisi kelompok pangan utama yang bila dikonsumsi dapat memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi lainnya”. PPH merupakan susunan beragam pangan yang didasarkan atas proporsi keseimbangan energi dari berbagai kelompok pangan untuk memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi lainnya, baik dalam jumlah maupun mutu dengan mempertimbangkan segi daya terima, ketersediaan pangan, ekonomi, budaya dan agama. Pola Pangan Harapan (PPH) merupakan susunan pangan yang benar-benar menjadi harapan baik di tingkat konsumsi maupun ketersediaan, serta dapat digunakan sebagai pedoman perencanaan dan evaluasi ketersediaan dan konsumsi pangan penduduk. PPH merupakan instrumen sederhana untuk menilai situasi konsumsi pangan penduduk, baik jumlah maupun komposisi pangan menurut jenis pangan yang dinyatakan dalam skor PPH. Semakin tinggi skor PPH, konsumsi pangan semakin beragam dan bergizi seimbang (maksimal 100). Skor PPH merupakan indikator mutu gizi dan keragaman konsumsi pangan sehingga dapat digunakan untuk merencanakan kebutuhan konsumsi pangan pada tahun-tahun mendatang. PPH dapat digunakan sebagai pedoman dalam evaluasi dan perencanaan penyediaan, produksi dan konsumsi pangan penduduk, baik secara kuantitas, kualitas, maupun keragamannya dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya, agama dan cita rasa.

Dalam melakukan penilaian terhadap konsumsi energi dan protein secara agregat, digunakan standar/Angka Kecukupan Gizi (AKG) hasil Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG). WNPGVIII tahun 2004 dan IX tahun 2008 menganjurkan AKG di tingkat konsumsi pangan sebesar 2.000 kilokalori/kapita/hari dan 52 gram/kapita/ hari. AKG tersebut mengalami penyesuaian dalam WNPG X tahun 2012, dan telah ditetapkan dalam Permenkes Nomor 75 tahun 2013 sebesar 2.150 kilokalori/kapita/hari dan 57 gram/kapita/hari.

Untuk keperluan perencanaan dan evaluasi, AKG tersebut perlu diterjemahkan dalam satuan yang dikenal oleh para penyelenggara pangan menjadi volume bahan pangan atau kelompok pangan. PPH merupakan manifestasi konsep Gizi Seimbang yang didasarkan pada konsep Triguna Makanan. Keseimbangan jumlah antar kelompok pangan merupakan syarat terwujudnya keseimbangan gizi (BKP 2015).

PPH sebagai indikator kualitas konsumsi pangan digunakan sebagai alat evaluasi untuk mengukur capaian pembangunan ketahanan pangan wilayah. Status capaian Pola Pangan Harapan (PPH) dapat diklasifikasikan ke dalam kategori ”Baik”, ”Sedang”, dan ”Kurang” dengan rincian sebagai berikut:

  • Kategori ”Baik” dengan nilai capaian PPH diatas 90 (skor PPH >90),
  • Kategori ”Sedang” dengan nilai capaian PPH antara 80-90 (skor PPH 80-90),
  • Kategori ”Kurang” dengan nilai capaian PPH kurang dari 80 (skor PPH <80)

Capaian kualitas konsumsi pangan ideal dicerminkan dari nilai skor PPH 100, yang berarti bahwa semakin tinggi nilai PPH semakin beragam.

Sumber : Data Olah Distanpangan Prov. Bali 2022
Sumber : Data Olah Distanpangan Prov. Bali 2022