Bimbingan Teknis Kegiatan Desa Pertanian Kakao Organik (Tahun ke II)

Oleh :
I Dewa Ayu Yona Aprianthina
(POPT Ahli Muda)

Kegiatan bimbingan teknis terkait pertanian organik berbasis komoditas kakao dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 30-31 Maret 2023 di balai pertemuan Subak Abian Dana Amrtha Sari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Bimbingan teknis ini dihadiri oleh 25 anggota petani peserta kakao organik, petugas Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana, petugas BPP Melaya, petugas pendamping organik, petugas UPPT wilayah kecamatan Melaya dan petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Pengembangan kelompok kakao organik ini dirintis sejak tahun 2022 dengan pemberian sarana input produksi yang mendukung organik berupa rumah kompos, kandang ternak, sapi sejumlah 5 ekor, dan alat mesin pendukung pembuatan pupuk kompos dan penyediaan agensia pengendali hayati. Pada tahun 2023 (pengembangan tahun ke 2) , pengembangan kakao organik difokuskan pada peningkatan keterampilan, pengetahuan dan sikap petani mempersiapkan standar organik, kelembagaan serta budidaya hulu hingga hilir serta penanganan pasca panen untuk produk kakao organik hingga tahapan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi organik.

Penyampaian materi oleh beberapa narasumber dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang mendukung pengembangan kakao organik antara lain tentang dasar Sistem Pertanian Organik, kelembagaan kelompok tani terutama pada Sistem Kendali Internal, pembuatan mikroorganisme lokal (MOL), perbanyakan agensia pengendali hayati berupa Trichoderma sp. pada media beras, metabolit sekunder Trichoderma sp, pembuatan pestisida nabati, pembuatan pupuk kompos, dan pupuk kompos yang mengandung Trichoderma sp.

Foto 2. Penyerahan sertifikat kegiatan pelatihan Sistem Pertanian Organik oleh Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali kepada salah satu peserta bimbingan teknis (Kelian Subak Abian Dana Amrtha Sari).

Sertifikasi menuju organik diperlukan waktu dan proses yang cukup panjang, terlebih sesuai SNI 6729 tahun 2016, masa konversi lahan komoditas perkebunan dari anorganik menuju organik diperlukan waktu 3 tahun. Oleh sebab itu, kelompok tani perlu diberikan wawasan dan pengetahuan yang cukup dalam rangka mempersiapkan seluruh proses tahapan organik dari hulu hingga hilirnya yang sesuai dalam standar organik. Petani sangat antusias mengikuti seluruh kegiatan bimbingan teknis pengembangan pertanian kakao organik. Besar harapan seluruh kegiatan dan proses penerapan organik kegiatan ini berlangsung secara berkelanjutan mengacu pada standar organik yang ditentukan dan disepakati oleh Subak Abian Dana Amrtha Sari. Kegiatan bimbingan teknis ini ditutup dengan penyerahan sertifikat kegiatan pelatihan kepada 25 orang peserta bimbingan teknis dari Subak Abian Dana Amrtha Sari.