Pemusnahan 20 Ton Kulit Sapi Ilegal di Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk

Oleh :
Florika Perdana Sari, S.Pt.
Analis Pakan Ternak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali

Bertempat di pos pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk tanggal 5 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, Kepolisian Daerah Bali Resor Jembrana, Sektor Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menyita kurang lebih 20 ton kulit sapi basah yang dikemas dalam 30 karung, berasal dari Desa Kedungringin Kecamatan Muncar Kabupaten banyuwangi. Barang tersebut diangkut dengan mobil pick up ke Bali secara illegal, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa sertifikat kesehatan hewan karantina.
Selanjutnya Polsek Pelabuhan Gilimanuk melimpahkan barang tersebut kepada kantor karantina Pertanian Wilayah kerja Gilimanuk untuk selanjutnya diambil tindakan sebagaimana dimaksud Undang undang RI No 21 Tahun 2012 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mukut dan Kuku dan Produk Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas berwenang dari Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk,  maka pada hari Jumat 10 Maret 2023, barang illegal tersebut dimusnahkan, di Area Instalasi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilayah Kerja Pelabuhan Gilimanuk. Pemusnahan disaksikan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Provinsi Bali yang dihadiri oleh drh. Ni Ketut Aryani Parmeti, perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana, Polsek Pelabuhan Gilimanuk, TNI AL Pelabuhan Gilimanuk dan Brimob Pelabuhan Gilimanuk. Pemusnahan Kulit sapi illegal tersebut dilakukan dengan membuat lubang pada tanah kemudian kulit sapi tersebut dimasukkan pada lubang dan selanjutnya dibakar. Pemusnahan kulit sapi ini bertujuan untuk mencegah menyebarnya penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Penyakit hewan menular lainnya di Wilayah Bali.