Wajibkah Petani Memiliki Registrasi Kebun?

Oleh :
Ida Ayu Putu Santirupini, S.Si., M.P.

Indonesia sebagai negara produsen pangan, harus memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri maupun ekspor dengan pemenuhan persyaratan standar mutu dan dituntut untuk menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan melalui ketertelusuran (traceability). Untuk memenuhi tuntutan konsumen baik regional maupun global, penerapan GAP (Good Agriculture Practices) Tanaman Pangan dan Hortikultura penting untuk dilakukan. Penerapan GAP ini menjadi sangat strategis menghadapi persaingan regional dan global. Produk tanaman pangan & hortikultura yang telah diregistrasi akan mendorong pada terbukanya akses pasar buah dan sayur ke pasar ekspor yang lebih luas.

Produk buah khususnya buah lokal Bali memiliki potensi dan peluang pasar yang sangat menjanjikan. Komoditas buah yang telah diregistrasi kebun antara lain, manggis, mangga, dan durian juga punya nilai ekonomi yang tinggi.

Produk yang teregistrasi akan menghasilkan produk bermutu, aman dikonsumsi, ramah lingkungan, dan berorientasi ekspor. Registrasi kebun membentuk sistem jaminan mutu produk buah dan sayur yang mudah ditelusuri balik dari mana asal produk diperoleh.

Tujuan dari registrasi kebun buah adalah untuk menyiapkan sistem jaminan mutu buah dan sayur, mempermudah proses telusur balik (traceability) produk buah dan sayur termasuk mendorong percepatan akses pasar buah dan sayur. Serta meningkatkan mutu dan keamanan pangan pada buah dan sayur sehingga memiliki daya saing di pasar internasional.

Produk hortikultura yang akan diregistrasi diusulkan oleh pemohon registrasi kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melalui Dinas Kabupaten/Kota yang menangani pertanian. Pemohon registrasi, harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti penerapan Good Agriculture Practices (GAP), Standar Operasional Prosedur (SOP), prinsip-prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT) dan melakukan pencatatan/pembukuan. Surat keterangan registrasi kebun/lahan usaha berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang selama tiga tahun berikutnya setelah dilakukan survailen secara berkala (minimal satu kali dalam setahun) maupun sewaktu-waktu.

Keuntungan memiliki sertifikat registrasi kebun bagi petani adalah dapat meningkatkan nilai kualitas dari suatu produk hasil pertanian dengan akses pasar yang lebih luas dan memenuhi mutu produk dengan sertifikat prima (organik).

Untuk ingin mengetahui persyaratan registrasi hortikultura lebih lanjut silahkan klik link berikut http://bit.ly/40042uh