Klinik Agribisnis

Oleh
Ketut Arjawa, SP., M.Si.
APHP Madya

Penuturan Dr. Ir. Gede Sedana, MSc. Pengamat masalah pertanian
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Dwijendra Denpasar itu menilai Pembangunan ekonomi di Bali masih sangat tergantung dari bidang pariwisata dan sektor ikutan lainnya yang telah menjadi salah satu faktor yang patut diuji kembali signifikansinya terhadap pembangunan pertanian, khususnya yang menyangkut petani kecil. Bagi petani kecil setelah mampu memproduksi produk pertanian masih harus berpikir masalah pasar. Pada kenyataanya bahwa kenaikan harga-harga produk pertanian di pasar atau di tingkat konsumen ternyata belum serta merta memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan petani kecil, kondisi yang demikian itu berarti terdapat ketidaktepatan mekanisme pasarnya karena bagian yang diterima petani belum dirasakan secara adil.

Pemasaran hasil pertanian sering menjadi permasalah di tingkat petani, apakah masalah pasarnya, harga, jenis produk yang dibutuhkan pasar, kualitas, kuantitas dan kontinuitas produk. Karena akses pasar yang sulit oleh petani sering berakibat pada rendahnya pendapatan petani, apalagi ketika adanya panen raya pada suatu komoditi harga sering dipermainkan oleh para pelaku pasar. Peluang pasar lebih banyak oleh para pedagang pengumpul, pagang besar dan pedagang pengecer, margin pasar lebih banyak diperoleh oleh para pedagang tersebut.

Terhadap permasalah ini para pemangku kebijakan telah mengambil langkah antisipasi dengan harapan hal tersebut tidak berlarut-larut. Penting dibuat suatu kebijakan yang berpihak kepada petani. Semenjak 2013 telah berhasil diterbitkan Peraturan Daerah Nomor : 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Buah Lokal Bali, namun Perda tersebut belum mampu mengakomodasi permasalah petani dibidang pemasaran produknya.  Perkembangan terjadi, Pemerintah Daerah Bali telah  menindak lanjuti lebih teknis lagi Perda Nomor 3 trsbut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Kerajinan Lokal Bali

Peraturan Gubernur tersebut secara lebih tegas mengatur tentang serapan produk pertanian oleh para pelaku ritel dan sektor pariwisaata. Dengan pengaturan sebagai berikut :

a.  Swalayan wajib membeli dan menjual produk pertanian (dan peternakan) minimal 60 % dari produk yang dipasarkan dan untuk produk perikanan dan industri minimal 30 %.

b.  Hotel, Restoran dan Catering wajib memanfaatkan produk pertanian (termasuk peternakan) dan perikanan paling sedikit 30 % dari kebutuhan dan produk industri paling sedikit 20 %.

c. Harga pembelian oleh pengguna (Hotel, Restoran, Swalayan, Catering) paling sedikit 20 % diatas biaya produksi dan dibayar tunai, dan bila tunda bayar wajib melakukan pembelian melalui Perusahaan Daerah Bali.

            Disisi lain pengaturan juga ditegaskan kepada produsen dalam hal penyediaan produk agar dapat memenuhi persyaratan. Produk yang akan dipasarkan, harus memenuhi unsur 3 K (Kualitas, Kuantitas & Kontinuitas) dan  Produk yang khas, inovatif, unik, tradisional dan dibutuhkan masyarakat.  Produk segar dan olahan pertanian, perikanan serta produk kerajinan industri yg diproduksi di Bali berupa produk dari komoditas tanaman pangan,hortikultura, perkebunan, daging, susu, telor, ikan nila, gurami, lele, udang galah, industri tekstil, kayu, bambu, logam.

Pada penyelenggaraan Festival Agribisnis tersebut dilaksanakan Klinik Marketting (Pemasaran Produk ke Pasar Modern) bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), kesempatan tersebut diwakili oleh salah satu anggota APRINDO yakni Trans Mart Carrefour sebagai Narasumber dengan pembicara Bapak Budi Sinaga yang bertema Pengembangan Pemasaran Produk dan Pengembangan Kewirauahaan UKM.

Pada kesempatan tersebut Narasumber menyampaikan beberapa hal mengenai pergeseran animo konsumen dalam memenuhi kebutuhan terhadap pangan, yang sebelumnya memperoleh kebutuhan pangan dari Pasar Tradisional belakangan bergeser ke Pasar Modern (Pasar Swalayan, Super Market, Hipermarket Mini Market), yang terbaru adalah pemasaran dengan jalur E-commerce,  E-commerce (perdagangan elektronik) adalah kegiatan jual beli barang/jasa atau transmisi dana/data melalui jaringan elektronik, terutama internet.

Hasil survey menunjukkan bahwa :

  1. Hasil Snapchart Survey, 2018 Pengeluaran Konsumen dari bahan makanan Tahunan di Indonesia berdasarkan kelompok umur, pergesaran pembeli ke pasar modern terjadi pada tingkat umur yakni :
  • Gen X (konsumen yang berumur lanjut usia)  berbelanja di Supermarket mencapai 41%, di Minimarket mencapai 33 %, di Hipermarket 16 % dan di warung hanya mencapai 10%
  • Gen Y/Millennials  berbelanja di Supermarket mencapai 40 %, di Minimarket mencapai 38 %, di Hipermarket 11 % dan di warung hanya mencapai 11%
  • Gen Z (Generasi remaja ke bawah) berbelanja di Supermarket mencapai 37 %, di Minimarket mencapai 41 %, di Hiprmarket 7 % dan di warung hanya mencapai 16%

Indonesia sedang mengalami perubahan Transformasi (Indonesia is Undergoing Transformation Change), dimana penggunaan media elektronik mengalami peningkatan, dimana pengguna internet meningkat dari Tahun 2012 – 2017 sebesar 141 %, penguna media elektronik untuk Investasi Startup meningkat 10,455 % dan aktivitas penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran produk (barang dan jasa), dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi seperti jaringan internet (E-Comers Sales)  meningkat 689 %.

Peluang yang ada terkait dengan prilaku pembeli dimana pembeli akan tertarik untuk membeli secara visual (melihat) tertarik dan itu merupakan dorongan uantuk membeli pada kondisi tersebut jumlah pembeli mencapai 50 %, disisi lain karena dorongan kebutuhan rumah tangga jumlah pembeli mencapai  20 %.

Dari kondisi tersebut merupakan peluang besar bagi pasar produk pertanian.  Untuk bisa terakses calon pembeli oleh pedagang besar pelu juga adanya penjajagan awal sampai terjadinya kesepakatan bidang pemasaran untuk produk pertanian. Terhadap hal tersebut pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultira dan Perkebunan Provinsi Bali melakukan mediasi-mediasi dalam setiap Pertemuan Bisnis untuk terjadinya kesepakatan pasar produk pertanian.  Hasil pendekatan tersebut ada beberapa kelompok masyarakat berhasil menyepakati kerjasama dibiang pmasaran yang ditandai dengan penenda tangan Memorandum of Understanding (MOU).

Pada kesempatan tersebut salah satu peserta (Komonitas Petani Muda Keren) mengajukan permasalahan yakni bagaimana prosesnya agar produsen/petani dapat melakukan akses pasar ke pasar modern dengan harapan produsen memperolah harga yang memedai.  Pejelasan dari Narasumber bahwa, untuk bisa produk pertanian bisa dipasarkan di Pasar Modern masih dimungkinkan.  Untuk menjamin adanya kepastian kedua belah pihak baik produsen maupun membeli dalam jaminan terserapnya produk dan terpenuhinya kebutuhan pembeli,  sebaiknya terlebih dahulu dilakukan kesepakatan kerjasama bidang pemasaran.  Hal yang penting juga diperhatikan oleh produsen/petani adalah persyaratan produk yang bisa diterima oleh pihak Pasar Modern baik kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Disamping itu identitas produsen juga harus jelas apakah personal atau company.  Sebagai dasar yang merupakan aspek legal adanya kerjasama bidang pemasaran dari dua pihak akan ditantada tangani MOU, disamping itu pula akan dilakukan kesepakatan jenis produk yang dibutuhkan pembeli, kuantitas, kuntitas dan kontinuitas dan paling petnting adalah tentang kesepakatan harga dari produk. 

Lebih jauh dijelaskan bahwa, perlunya system pembayaran yang akan dilakukan oleh pihak pembeli, yakni melalui transfer bank dan dilakukan setiap 2 (dua) minggu sekali bukan sebulan sekali.

Penjelasan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali bahwa dalam rangka mengimplementasikan Pergub yang telah ditetapkan pihak telah memediasi adanya kerjasama dibidang pemasaran antara produsen dan pembeli (konsumen) dan telah ditandatanganinya MOU pada acara Festival Agribisnis Tahun 2019 yakni :

  1. I Made Sianta alamat Desa Padangan Kec. Pupuan Kab. Tabanan sebagai Manager Pemaaran STA Sari Buah bekerjasama bidang pemasaran buah lokal dengan mitra usahanya Bapak Bambang Sumitro alamat Jl. Tunjung Sari No. 7X Denpasar Bali sebagai Pimpinan Unit Pembelian Fresh Food Tiara Dewata.
  2. Dewa Nyoman Linggih alamat Desa Candikuning Kec. Baturiti Kab. Tabanan sebagai Ketua Kelompok Tani Mega Farm bekerjasama bidang pemasaran sayuran dengan mitra usahanya Bapak I Ketut Nasa alamat Kuta Badung sebagai Hygeine Manager Discovery Kartika Plaza Hotel Bali
  3. I Gusti Ngurah  Rupa alamat Desa Catur Kec. Kintamani Kab. Bangli sebagai Klian Subak Abian Wanasari Kenjung bekerjasama bidang pemasaran Kopi Arabika Organik dengan mitra usahanya dr. Made Windu Segara Senet alamat Jl. Kerta Negara  No. 76 Denpasar Bali sebagai Pemilik Manmgsi Caffe.
  4. I Putu Mawa  alamat Desa Gumrih Kec. Pekutatan Kab. Jembrana sebagai Ketua UPH Sari Bumi bekerjasama bidang pemasaran Coklat dengan mitra usahanya Alit Martini alamat Jl. Sri Wedari No. 99 Ubud Gianyar sebagai General Manager Hotel Bet Western Premiere.
  5. I Wayan Selamet alamat Desa Pengotan Kec Bangli Kab. Bangli  sebagai Ketua Kelompok Tani Dana Lestari  bekerjasama bidang pemasaran buah jeruk dengan mitra usahanya Bapak Saptaji Prihantoro alamat Jl. I Gusti Ngurah Rai Desa Werdhi Buana Mngwi Badung sebagai Pimpinan Cabang PT Indomarco Prismatama
  6. I Made Sudarma alamat Desa Sekumpul Kec. Sawan Kab. Buleleng sebagai Ketua Kelompok Manggis Sari bekerjasama bidang pemasaran buah Manggis dengan mitra usahanya Anak Agung Gede Wedhatama P. M.Eng alamat Jl. Raya Lukluk Kabupaten Badung sebagai Direktur PT. Bali Organik Subak (BOS)
  7. I Wayan Sukawadi alamat Br. Mayungan Desa Antapan Kec. Baaturiti Kab. Tabanan sebagai Ketua Kelompok Petani Bunga Bali Gemitir bekerjasama bidang pemasaran bunga gemitir dengan mitra usahanya Bapak Idil Andi alamat Jl. Perikanan No. 13 Pancoran Mas Depok sebagai Kepala Balai Riset Budidaya Ikan Hias. (arjawa)

Kesepakatan kerjasama ini sangat diharapkan membantu produsen/kelompok tani dalam pemasaran hasil produk pertanian, lebih jauh juga diharapkan mendapat harga yang layak sehingga pendapatan petani meningkat dan petani menjadi sejahtera.