Melalui Program Peningkatan Produksi Komoditas Perkebunan Berkelanjutan 5 Kelompok Tani Kantongi Sertifikat Organik

Oleh : I Dewa Ayu Yona Aprianthina, SP. M.Sc.
(Pengendali OPT Ahli Pertama)

Dinas Tanaman Pangan,Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali melalui Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan sejak tahun 2016 (Tahap I) telah merintis Pengembangan Desa Pertanian Organik berbasis komoditas Perkebunan di  14 desa percontohan (14 kelompok tani) yang ada di  di wilayah Kabupaten Jembrana, Badung, Bangli, Karangasem dan Buleleng. Pada saat tersebut, input sarana produksi diberikan dalam mendukung kegiatan desa organik perkebunan meliputi bantuan pembangunan rumah kompos, kandang ternak, bantuan ternak ruminansia besar dan kecil (sapi/kambing), dan alat pertanian kecil.

Pada tahun 2017 (Tahap II) dilakukan kegiatan pembinaan meliputi pemeliharaan ternak, budidaya tanaman secara organik, praktek pembuatan MOL (Mikro Organisme Lokal), APH (Agensia Pengendali  Hayati), pestisida nabati serta pupuk berAPH  sebagai upaya membangun perkebunan organik yang ramah lingkungan dan menciptakan daya saing terhadap produk serta meningkatkan kesejahteraan petani dalam rangka menambah pengetahuan, sikap dan keterampilan petani dalam pengelolaan dan budidaya tanaman secara organik. Sedangkan pada tahun 2018 (Tahap III) dilakukan proses kegiatan pelatihan, pendampingan dan pre assessment untuk persiapan sertifikasi yang bekerjasama dengan PT. Iskol Agridaya Internasional.

Gambar 1. Proses audit lapang sertifikasi organik di Subak Abian Dwi Mekar

Sertifikat UTZ merupakan sertifikat yang didasari pada kegiatan organik yang dengan praktek pertanian yang menghubungkan antara lingkungan, kesehatan dan keselamatan untuk mendukung pertanian yang berkelanjutan yang berlaku untuk seluruh dunia. Sertifikat organik ACT merupakan jenis sertifikat yang diakui oleh negara Eropa, artinya bisa dipasarkan di seluruh negara Eropa. Sertifikat organik SNI merupakan sertifikat yg diakui oleh negara Indonesia untuk pasar nasional. Sertifikat Rainforest Alliance (RA)  merupakan jenis sertifikat yang didasari pada sistem pertanian yang telah memenuhi kriteria lingkungan, sosial, dan ekonomi yang komprehensif terkait dengan Standar Pertanian Berkelanjutan.

Pada tahun 2019 ini (Tahap IV), 5 (lima) kelompok tersebut diaudit dan dinyatakan lulus yang dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Organik SNI dan ACT oleh lembaga sertifikasi (PT. Icert Agritama Internasional) yang diserahkan oleh Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan (Ir. I Ketut Soma) kepada masing-masing kelompok pada pertemuan rapat koordinasi Pengembangan Desa Pertanian Organik yang diadakan Selasa, 24 September 2019. Rapat koordinasi dihadiri oleh pendamping dari UPPT (14 orang), pendamping kabupaten (9 orang) dan ketua kelompok organik (14 orang). Selanjutnya 5 kelompok tersebut masih menunggu proses hasil audit untuk sertifikasi RA dan UTZ dari PT.Icert Agritama Internasional.

Gambar 2. Rapat koordinasi dan evaluasi desa organik perkebunan (24 September 2019)

Sertifikat Organik SNI dan ACT dirilis pada bulan Agustus 2019 lalu. Adapun 5 kelompok tani yang memiliki sertifikat tersebut antara lain sebagai berikut :

Tindak lanjut yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali yaitu dengan memfasilitasi kerjasama antara 4 (empat) kelompok tani organik yang telah bersertifikat dengan pembeli (Direktur Mangsi Coffee) melalui kegiatan temu usaha pada 12 September 2019. Mangsi grill & coffee adalah salah satu unit bisnis andalan dari PT Makna Gemilang Inovasi yang menjadi induk usaha dari beberapa unit bisnis pengembangan dari Mangsi Coffee diantaranya Mangsi Grill & Coffee, Mangsi Grill Sauce (saus grill unik yang terbuat dari kopi), Mangsi Coffee Sachet, pabrik kopi Mangsi, dan Mangsi Tropical. Saat ini Mangsi Grill & Coffee akan mengembangkan bisnis ke kota-kota besar di pulau Jawa, seperti JaBoDeTaBek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang dan kota-kota lainnya. Melalui kesempatan yang baik ini Mangsi menawarkan peluang untuk bekerja sama membuka gerai baru di kota-kota tersebut kepada para investor yang memiliki minat bisnis pada industri food and beverages. Dalam petermuan tersebut disepakati perjanjian kontrak kerjasama diantara kedua belah pihak tersebut dengan harga pembelian organik 30% lebih tinggi dibandingkan harga pasaran kopi non organik. Permintaan kopi arabika (green bean) oleh Mangsi Coffee sejumlah 36.000 kg/tahun. Selain itu, pada pertemuan rapat koordinasi (24 September 2019) Seksi Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan juga menghadirkan juga Direktur PT. Sumber Gizi Makmur (SGM), Ir.Dody Irawan sebagai buyer produk organik. PT.SGM adalah perusahaan yang berdomisili di Bekasi yang bergerak di bidang usaha hasil pertanian (kopi, kacang mete, coklat, vanila dan jeruk), hasil laut (garam), dan hasil industri pengolahan (arak dan anggur/wine). Namun sayangnya dalam pertemuan tersebut petani belum mampu menghasilkan grading produk yang sesuai dengan permintaan PT.SGM. “Petani harus lebih disiapkan mental dan kemampuan produksinya untuk menyesuaikan dengan permintaan pasar” ujar Ir. I Ketut Soma selaku Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan.

Gambar 3. Sertifikat SNI 5 (lima) kelompok tani organik

Gambar 4. Sertifikat ACT 5 (lima) kelompok tani organik

Gambar 5. Perjanjian Kontrak Kerjasama dengan Mangsi Coffee

Produk turunan lain mampu yang dihasilkan dari binaan kelompok organik (Subak Abian Wanasari Kenjung) antara lain MOL (Mikro Organisme Lokal) dari lendir kulit kopi, teh cascara (terbuat dari kulit kopi), dan teh dari daun kopi.

Gambar 6. Diversifikasi produk binaan kelompok tani organik