Pemusnahan Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku

Oleh :
Florika Perdana Sari, S.Pt.
Analis Pakan Ternak Distanpangan Bali

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyelenggarakan kegiatan pemusnahan vaksin pada hari ini (11/12/2023) dengan mengundang perwakilan dari Dinas Kabupaten/Kota yang menangani Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam  rangka keberlanjutan program pengendalian PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) Tahun 2023, kegiatan pemberantasan PMK di Bali terus dilakukan meliputi vaksinasi, biosekuriti, pengawasan lalu lintas hewan serta Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE).

Provinsi Bali telah mencapai target vaksinasi PMK 100% dengan total 617.162 dosis. Sedangkan sisa vaksin PMK yang tersisa dan sudah melewati masa kadaluarsa pada 14 september 2023 dengan jumlah 232.571 dosis yang akan dikirim ke PT. tirta mulia indonesia untuk dimusnahkan. Jenis vaksin yang dimusnahan adalah vaksin aftomune proses pemusnahan ini berlangsung di Jawa Timur. Pemusnahan vaksin PMK dilakukan melalui pihak ketiga karena atas arahan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dimana Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali tidak memiliki lokasi yang memadahi untuk melakukan pemusnahan bahan kimia berbahaya.

Meskipun Bali telah dinyatakan sebagai provinsi zero reported case PMK, namun program vaksinasi PMK tahun 2023 tetap berjalan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan masuknya kembali penyakit PMK ke provinsi bali. Upaya pengendalian dan penanggulan PMK  merupakan kegiatan yang terus dan harus dilakukan bersama untuk menguatkan tekad dan kerja keras melanjutkan program penanggulangan wabah PMK di Indonesia khususnya di Bali. Perlunya meningkatkan cakupan vaksinasi PMK melalui berbagai upaya diantaranya pertemuan lintas sektoral guna membahas langkah-langkah percepatan vaksinasi, termasuk dalam rangka pencegahan resiko masuk dan tersebarnya penyakit tersebut.